Ketua Peradi Padang Miko Kamal Ingatkan Siswa; Jangan Terlibat Pelaku Tindak Pidana
SEMANGATNEWS.COM- Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 20 digelar yang bertempat di kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) Adabiah Jl. Jati Adabiah No. 1 Kecamatan Padang Timur, tepatnya di Masjid Raya Adabiah. Kali ini, PGtS diikuti dengan antusias oleh 150 orang siswa yang berasal dari SMA Adabiah dan SMA 2 Adabiah.
Acara yang dimulai dari pukul 9.00 sampai pukul 11.00 tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Serikat Oesaha Adabiah Syofrizal mewakili Ketua Pengurus Aristo Munandar. Dalam sambutannya, Syofrizal menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal, PhD yang telah memilih SMA Adabiah dan SMA Adabiah 1 dalam melaksanakan program PGtS ke 20.
Yang bertindak sebagai pembicara pada PGtS seri ke 20 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, PhD dan Sekretaris Mevrizal, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Miko Kamal menyampaikan pentingnya siswa mematuhi hukum yang berlaku. “Semua warga negara, termasuk siswa, harus taat hukum. Hanya dengan taat hukumlah tatanan kehidupan bermasyarakat yang diinginkan dapat tercapai. Masyarakat yang taat hukum pasti tidak akan melanggar hak orang lain dalam kehidupan sosial yang pada akhirnya tercipta keharmonisan sosial”, kata Miko.
Miko juga menambahkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siswa bisa jadi berdampak buruk terhadap masa depannya. Misal, siswa yang terlibat dalam tawuran yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dan dinyatakan bersalah, bisa jadi tidak mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik atau mendapatkan catatan buruk dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibutuhkan untuk mencari kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab itu, para siswa harus hati-hati agar masa depan tidak suram.
Mevrizal dalam presentasinya menyampaikan hal-hal terkait anak bermasalah dengan hukum. “Jangan dikira anak yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat diberikan sanksi. Anak tetap dapat diberikan sanksi sebagaimana orang dewasa, hanya saja treatment hukumnya berbeda”, kata Mevrizal.
PGtS seri ke 20 ditutup oleh advokat senior Herman Amir, S.H., M.H. Beliau menyampaikan agar siswa/siswi yang mengikuti PGtS seri ke 10 dapat memetik manfaat dari materi-materi yang disampaikan oleh nara sumber. Kata Herman, “materi yang disampaikan oleh nara sumber mesti diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika mengendara jangan lupa memakai helm. Jangan melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya”.
Beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang hadir dalam kegiatan PGtS seri ke 20, diantaranya Dr Sanidjar, Riri, Suci, Yudhi, Upik Ramona dan beberapa orang lainnya. **