Kerjasama Pemprov Dengan Pertamina Bisa Meningkatkan PAD Sumbar
SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama dengan PT. Pertamina (persero) Regional Sumbagut tentang Rekonsiliasi Data Penjualan dan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Barat.
Kerjasama ini didasari pada surat Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kerjasama ini dilakukan di Padang, Istana Gubernuran, Sabtu (12/12/2020).
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero), karena ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kita mendukung kesepakatan ini, karena ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu kita sudah menunjuk Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Provinsi Sumbar dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya,” jelas Irwan Prayitno.
Melalui kerja sama itu, lanjut Irwan Prayitno, dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina (Persero). Pertamina diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah Sumbar.
“Tujuan kerjasama ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB,” ucapnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Region Sumbagut PT. Pertamina (Persero) Herra Indra Wirawan mengatakan bahwa maksud dari kesepakatan bersama tersebut dalam rangka memonitor, mengevaluasi dan mengawasi atas upaya optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Sumbar atas PBBKB.
“Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada gubernur Irwan Prayitno beserta seluruh jajaran Pemprov Sumbar yang menyambut baik kesepakatan tersebut,” kata Herra Indra Wirawan.
“Hal tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya di Sumatera Barat, ini yang pertama dengan pemprov Sumbar,” tambahnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan, bahwa tujuan dari perjanjian kerja sama ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan data penjualan dan pemungutan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dalam rangka:
a. Meningkatkan kerja sama dan sinergitas para pihak;
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pelaporan data PBBKB;
c. Mengawasi penyaluran BBM di Provinsi Sumatera Barat dalam rangka optimalisasi pemungutan PBBKB;
d. Optimalisasi pemungutan dan penerimaan PBBKB.
Obyek Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, data penjualan dan penggunaan BBM yang merupakan objek PBBKB, data pemungutan PBBKB, data penerimaan PBBKB dan data penyetoran PBBKB.
BIRO HUMAS SETDA SUMBAR