Semangatnews, Papua – Masyarakat Kabupaten Intan Jaya, Papua meminta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera akomodil kembali 3 orang yang awal masuk 10 besar Calon KPU Kabupaten Intan Jaya. mereka itu adalah Aljono Bagau, Amd. Sos nomor urut satu, Misael Maiseni, S.I.Kom, nomor urut tujuh dan Septinus Tipagau, Tipagau, SIP. MPA nomor urut sepulu.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Suku Umum Moni Ditingkat Provinsi Papua Agus Somau apabila tidak diakomodil kembali berarti pihaknya sudah pernah sepakat akan perang masalah seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, sehingga saat inijika tidak diakomodil tiga orangtersebut diatas berarti akan adan potensi peranga di daerah tersebut.
Ketika KPU RI tidak diakomodil kembali maka kami pasti akan terjadi perang lagi antar masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. Karena masalah pilkada yang lalu di Kabupaten Intan Jaya pernah terjadi perang antar masyarakat dan menewaskan 5 orang jatuh korban, perang pilkada tersebut terjadi karena KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bekerja dengan jujur, adil dan netral, KPU bermain curang untuk pasangan calon tertentu. Dan 5 orang korban tersebut Pemerintah Kabupaten Intan Jaya belum selesaikan sampai saat ini, sehingga kami bisa dikategorikan bahwa di Intan Jaya belum bisa aman akan adanya mengganggu pemilu 2019.
Kepala suku umum Moni Tingkat Provinsi Papua merangkul Ketua Umum Pusat Pengendali Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua, ini mengatakan berhubungan dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia pada tanggal 21 Januari 2019 dengan Nomor surat: 97/PP.06-SD/05/KPU/I2019, perihal pelaksanan Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua periode 2019-2024. Dalam surat tersebut melalui lampiran nama-nama Calon KPU Khususnya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua, 3 (tiga) orang nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya yang digantikan oleh KPU RI dengan alasan yang tidak jelas dan tidak benar.
Karena tiga orang tersebut diatas mereka sudah lulus 10 besar melalui tahapan seleksi yang diseleksi oleh Tim Seleksi Papua II yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawi Jaya, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Sarmi, berdasarkan pengumuman Hasil Kesehatan dan Wawancara pada tanggal 14 Desember tahun 2018. “Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya dengan senang menerima hasil pleno penetapan 10 orang nama-nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut,” Ungkapnya.
Sekertaris Timsel Papua II Pdt. Henok Bagau, melalui telepon seluler (4/2/19) mengatakan bahwa Tahapan seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua kami sudah seleksi secara bertahap, tahapan seleksi tersebut khusus Kabupaten Intan Jaya kami sudah akomodil melalui berbagai tanggapan masyarakat, itupun kami mempertimbangkan dari berbagai keterwakilan terutama kami melihat kondisi dan situasi daerah tersebut, sehingga kami mengakomodil berbagai ketrwakilan seperti keterwakilan dari suku, agama, perempuan dan daerah. Sehingga kami menghasilkan 10 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya lewat Rapat Pleno Penetapan Nama-nama Calon KPU pada tanggal 14 Desember 2018 di Fave Hotel Jayapura kota.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah kami mengumumkan nama-nama calon KPU tersebut saya bersama Ketua Timsel sudah laporkan kepada KPU RI. Yang menjadi pertanyaan bagi saya sebagai Sekertaris Timsel adalah siapa yang merubahkan SK dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan nama-nama Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut. Ini hanya sepihak yang bermain antara oknum Timsel dengan oknum-oknum tertentu didaerah maupun pusat.
Ketika KPU RI mengatakan 3 orang yang diganti tersebut adalah tidak dapat direkomendasikan oleh Tim Polda Papua dalam tahapan Phisiko berarti, khusus untuk peserta tes Kabupaten Intan Jaya Tim Polda Papua dapat Rekomendasikan 9 orang saja, 11 orangnya dipertimbangkan dan 10 orang tidak direkomendasikan, sedangkan dalam tahapan seleksinya Timsel akan tetapkan masing-masing Kabupaten 25 besar sehingga Timsel mengambil kebijakan bahwa peserta yang dari 26 sampai 30 kami nyatakan tidak lulus hasil Phisiko Tes, dan dari nomor 1 sampai 25 orang dinyatakan lulus sehingga 3 orang yang diganti oleh KPU RI itu ada dalam 21-25 orang. Maka kami Timsel tidak salah akomodil mereka 3 orang tersebut. Oleh sebab itu KPU RI segera akomodil kembali 3 orang yang diganti secara sepihak itu.
Bersambung dengan anggota Timsel Papua II, Dr. Yance Nawipa mengatakan bahwa tahapan seleksi Calon KPU khusus Kabupaten Intan Jaya itu kami sudah seleksi dari berbagai pertimbangan terutama situasi dan kondisi didaerah, lalu kami akomodil berbagai keterawkilan suku, agama, daerah dan keterwakilan perempuanpun kami sudah akomodil, sehingga setelah mengumumkan 10 besar Calon KPU, masyarakat tidak pernah berkomentar dan permasalahkan. Yang menciptakan konflik dan masalah di Kabupaten Intan Jaya adalah KPU RI, kenapa peserta yang sudah jatuh dari 25 besar itu diakomodil.
Lanjut Nawipa, ketika KPU RI melihat permasalahan dalam tahapan seleksi berarti KPU RI seharusnya kordinasi dengan kami Timsel walaupun tahapan dan SK Timselnya sudah berarkhir. Karena Jakarta kategorikan bahwa 14 Kabupaten Pegunungan Tengah Papuakan daerah rawan konflik dan ada potensi konflik. Hal ini benar dan nyata bahwa memang 14 Kabupaten Pegunungan Papua itu daerah rawan konflik. Oleh sebab itu saya mengatakana bahwa KPU RI bermain secara sepihak, maka segera akomodil kembali 3 orang yang digantikannya itu, ketika tidak diakomodil kembali maka berbahaya pasti akan terjadi perang, sehingga tetap mengganggunya pemilu didaerah tersebut.
Dilanjutkan dengan Martinus Maiseni Kaum Intelektual Kabupaten Intan Jaya bahwa kami piker tahapan seleski Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut sudah akomodil dari berbagai keterwakilan sehingga masyarakat sudah terima dengan senang, tetapi adanya KPU RI menggantikan 3 orang tersebut diatas secara sehipihak dengan oknum-oknum tertentu sehingga terjadi konflik dan akan perang antar masyarakat. Sehingga pasti akan mengganggu pemilihan umum nanti, maka itu KPU RI segera tiakomodil kembali 3 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut.
Hugo masyani kepala suku Kabupaten Intan Jaya juga mengatakan seperti yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 6:00 Wit, tempat dibandara udara Nabirepenyikaman terhadap Agustinus Bagau, sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya, korban tersebut diduga karena memfasilitasi 3 orang nama yang diganti oleh KPU RI secara sepihak itu. Maka masyarakat melakukan tindakan-tindakan tersebut karena pasca konflik pilkada Kabupaten Intan Jaya tahun 2017 KPU Kabupaten Intan Jaya tidak bekerja dengan jujur, adil dan netral, hanya bermain curang untuk kepentingan pasangan calon tertentu sehingga terjadi konflik/perang antar pendukung hingga menewaskan 5 orang jatuh korban. Dan 5 orang korban tersebut belum selesaikan sampai saat ini, maka itu KPU RI akomodil kembali 3 orang yang diganti secara sepihak itu, ungkapnya.
Dilanjutkan Agus Somau, Kepala Suku Umum Moni Tingkat Provinsi Papua merangkul Ketua Umum Adat Pusat Pengendali Masyarakat Pegunungan Tengah Papua ini meminta kepada KPU RI bahwa pada prinsipnya kami tidak mau perang-perang terus, kami tidak mau korban-korban masyarakat saya terus, maka itu Ketua KPU RI segera diakomodil kembali 3 orang Calon KPU Kabupaten Intan Jaya yang diganti secara sepihak oleh KPU RI bekerjasama dengan oknum-oknum tertentu seperti Ketua Timsel II Papua dan Bupati Intan Jaya serta oknum-oknum yang ingin merusak dan mengacaukan daerah Kabupaten Intan Jaya itu.
Dengan tegas saya sebagai Kepala suku mengatakan bahwa Ketika ketua KPU RI tidak akomodil berarti di Intan Jaya pasti tidak akan aman karena dasarnya konflik/perang pasca pilkada 2017 menewaskan 5 orang korban itu, belum selesaikan sampai sekarang, sehingga tetap akan kacau, masalah dan perang sehingga akan mengganggu pemiliu 2019 ini. Maka itu ketua KPU RI jangan lembar masalah kepada masyarakat saya di Kabupaten Intan Jaya, saya tidak mau perang, perang, dan perang terus.