SEMANGATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari 12 perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari, Selasa (20/9).
Pemusnahan Narkotika dilakukan dengan cara diblender dan Barang bukti lainnya di bakar. Pemusnahan ini disaksikan pihak Kepolisian, TNI, Rumah Tahanan, Pengadilan dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemko.
Kepala Kejari yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rahmat Nurhidayat, S.H menyebutkan, pemusnahan BB ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai peraturan) perundang-undangan.
“Allhamdulillah pada hari ini dengan disaksikan satgas terkait, kita melaksanakan pemusnahan BB yang proses hukumnya sudah selesai. Adapun BB tersebut yaitu berupa sabu-sabu, ganja, dan BB tindak pidana umum seperti kasus pencabulan dan lain lain,” tuturnya. (Eti