Kejaksaan Negri Bukittinggi Selamatkan Uang Negara Mencapai Satu “Milliaran”

by -

Kejaksaan Negri Bukittinggi Selamatkan Uang Negara Mencapai Satu “Milliaran”.

SEMANGATNEWS.COM-Kejaksaan Negri Bukittinggi laksanakan eksekusi Kamis 11 /11. 2021, dari BRI Cab. Bukittinggi terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana dasar penataan dan revitalisasi kawasan jenjang seribu Kota Bukittinggi TA 2013.

Demikian Jaksa Pidana Khusus Mulyadi, SH, jelaskan pada wartawan Jum, at 12/11, di ruangan kerjanya.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Aswas Kejaksaan Tinggi selaku Plt. Kajari Bukittinggi, Sunarto, SH didampingi Jaksa Pidsus, Mulyadi, SH bersama anggota, berawal dari pekerjaan Proyek Janjang Seribu delapan tahun silam ( tahun 2013).

Pekerjaan Proyek Kawasan Janjang seribu dikerjakan terpidana Sudarno Prasetyo Utomo selaku direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima sumber dana APBN Th.2013 sebesar 7 milyar 223.679.000.

Pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi berdasarkan putusan MA no. 1684/K/pid.sus/2017 tanggal 05 Desember 2017 yang diterima Senin tgl 18 okt 2021.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan akte penyerahan salinan putusan MA pelaksanan eksekusi antara lain :
1. Pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana selama 4 tahun tidak dapat dilaksanakan karena terpidana telah meninggal dunia.
2.Terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti terpidana dibebankan membayar uang sebesar 960.686.240 karena terpidana sudah pernah menyetorkan uang sebesar 300.000.000 kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada tahap penyidikan,.

Selanjutnya uang tersebut telah dieksekusi dan diserahkan ke Kas Negara pada 11 November 2021 sedangkan sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana sebesar Rp. 660.686.240 akan dimintakan pertanggung jawaban kepada ahli waris terpidana.

Jika ahli waris terpidana tidak dapat membayar maka JPU akan melakukan penyitaan harta benda terpidana dan melakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan kedepan setelah putusan incraht. ( Yet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.