SEMANGATNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Belum lama usai kasus minyak goreng ditangani oleh Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia kini anak perusahaan Wilmar Group PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Tanjung Pangkal kembali buang limbah sembarangan dengan cara mengalirkan cairan limbah cair yang langsung ke media Parit hingga bermuara ke Sungai Batang Pasaman, dari fakta lapangan sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022 silam.
Saat dilakukan penelusuran bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat Kepala Bidang Pengawasan Dampak Lingkungan melakukan cek lapangan Senin 06 Juni 2022 langsung ke lokasi areal perkebunan PT.Gresindo Minang Plantation.
“berdasarkan laporan dari rekan – rekan media beserta masyarakat adanya dugaan pembuangan limbah cair berwarna hitam kecoklatan di areal parit hingga bermuara ke Sungai Batang Pasaman kita langsung melakukan pengecekan langsung ke areal perkebuan PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) di Tanjung Pangkal”, Ujar Kepala Bidang P2KLH Dinas Lingkungan Hidup Pasbar Ziad Abdul Rozaq.
Berdasarkan kunjungan di lokasi titik areal perkebunan PT.Gresindo Minang Plantation di blok 128 A dan blok 128 B ditemukan cairan limbah berwarna coklat kehitaman yang mengalir melalui parit kebun hingga meluber ke parit , diduga dari rembesan rorak dari kebocoran pada pipa Land Aplication (LA) serta merembes mengalir ke Parit hingga bermuara ke Aliran Sungai Batang Pasaman.
Dari hasil verifikasi di lapangan telah ditemukan fakta – fakta sebagai berikut telah terjadi kebocoran pipa LA blok 128 A dan B sejak bulan maret 2022, terakumulasi dengan rembesan dari rorak , masuk ke parit menuju sungai Batang Pasaman, limbah yang masuk parit diblok 128 B sudah ditanggul hari ini, pada saat verifikasi lapangan dilakukan , aplikasi air limbah sedang dilakukan pada blok 128 A , terlihat adanya rembesan air limbah ke lahan sekitar rorak blok 128 A, secara kasat mata air di parit collection tampak hitam pekat sama seperti air pada rorak.
Sementara untuk pengujian sampel air dilakukan pada 3 titik yakni air limbah pada parit diblok 128 A, air limbah pada parit collection, dan air permukaan pada sungai Batang Pasaman.
” pihak perusahaan PT.Gresindo Minang Plantation belum memiliki izin pembuangan ke media sungai , pihak perusahaan hanya memiliki izin pembuangan LA pada areal perkebunan yang telah di beri izin, aktifitas ini jelas ilegal karena tidak memiliki izin pembuangan ke media sungai dan aktifitas perusahaan dari fakta cek lapangan di akui sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022,”, Ujar Ziad Abdul Rozaq.
Sesuai undang – undang Nomor 32 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jika ditemukan kegiatan ilegal dapat di ancam pidana serta sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Asisten Manager PT.GMP Abdi Hakim mengatakan, pihak nya akan memfolow up apa yang menjadi temuan tim DLH hari ini, akan segera memperbaiki kebocoran hingga rembesan dari rorak yang meluber ke parit.