SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease Tahun 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua.
Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 PPKM Luar Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 8 November – 5 Desember 2022. Sementara Inmendagri No 47 Tahun 2022 Jawa dan Bali Tanggal 8 – 21 November 2022.
Pada Inmendagri, Sumatera Barat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan pemerintah memperpanjang PPKM untuk menekan laju kenaikan covid-19.
” Ada 5000 kasus covid-19, Subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia,” katanya, Selasa (8/11).
Ia mengharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus covid-19. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan mendorong vaksinasi dosis ketiga (booster).
Gubernur / Bupati / Wali Kota bisa melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi Corona Virus Disease sesuai dengan kriteria level situasi pandemi dan mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Pada inmemdagri tersebut juga tercantum Setiap orang bisa kena sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.