SEMANGATNEWS.COM – Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal bersama anggota tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu serta daun ganja kering.
Penangkapan tersebut dilakukan pihak Polsek terhadap terduga MY (33 tahun) di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Jumat 16 Juli 2021 pukul 10.00 Wib.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama dan Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta Sabtu (17/07).
Kejadian berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Rambatan bahwa MY sering melakukan pesta Narkoba dan membuat gaduh.
Justru perbuatan yang dilakukan MY, hingga warga sekitar tempat tinggalnya merasa tidak nyaman dan memberikan informasi tersebut pada pihak Polsek Rambatan.
Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal bersama anggota menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat dan mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya Nagari III Koto.
Pihak penyidik ketika melakukan pengintaian dan mendapati MY sedang dirumahnya langsung dilakukan pengeledahan, MY tidak melakukan perlawanan.
Dalam pengeledahan itu ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna berisikan 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis shabu.
Barang Haram tersebut yang dibungkus lagi dengan plastik bening ditarok di atas meja ruang tamu. Pengeledahan disaksikan wali Jorong dan warga setempat.
Disamping itu ditemukan lagi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Guna kepentingan Penyidikan MY serta barang bukti diserahkan Kapolsek Rambatan ke Satresnarkoba Polres Tanah Datar .
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat
1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MSy).