Kadishut Sumbar: Perhutanan Sosial Untuk Masyarakat Bermukim Dekat Hutan
Semangatnews, Padang – Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat melalui Kabid PPMHA, Yonefis,SH,MM, menyatakan bahwa pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan negara.
“Memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan,” urai Yonefis lewat WAnya.
Wawancara jarak jauh ini dilakukan sesuai dengan program work from home atau bekerja di rumah sejak negeri ini dilanda wabah covid 19, dua bulan belakangan.
Dia menambah, sasaran dari program perhutanan sosial adalah untuk masyarakat yang bermukim di sekitar hutan dan tergantung pada pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian hutan.
Kecuali itu juga masyarakat yang berlahan sempit atau tidak memiliki lahan serta berada di bawah garis kemiskinan.
Contoh dari pelaku program Perhutanan Sosial ini yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)/Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Masyarakat Hukum Adat, Kelompok Tani, dan Gabungan Kelompok Tani, dan lain-lain., ujar Yon.(zln/Hms-Sumbar)