Kadishut Sumbar: Harus Jadi Perhatian Lima Prinsip pada Perhutanan Sosial

by -

Kadishut Sumbar: Harus Jadi Perhatian Lima Prinsip pada Perhutanan Sosial

Semangatnews, Padang – Dalam Perhutanan Sosial ada lima prinsip yang harus menjadi perhatian bersama. Prinsip pertama tercerminnya rasa keadilan sosial dalam kelompok.

 


Hal ini sangat penting guna menghindari berbagai kecurangan satu sama lain.

 


Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi Usama Putra S.Hut, M.Si melalui Kabid PPMHA, Yonefis,SH,MM, dalam wawancara via WA, Rabu 6/05.


Diatakan, prinsip berikutnya adalah bertanggunggugat, yakni kelompok selain bertanggungjawab terhadap hutan yang dikelolanya dan juga bisa digugat apabila terjadi kesalahan dan kelalaian yang membuat negara atau masyarakat lain merasa dirugikan.

 


Prinsip ketiga adalah adanya keberlanjutan dalam mengelola dan menjaga hutan yang telah diberikan izin.

 


Prinsip ke empat, lanjut Yonefis adanya partispatif. Ini penting dalam kelompok, tanpa partisipasi usaha yang telah direncanakan tidak akan tercapai.

 


Prinsip kelima beruoavkehoastian hukum. Areal hutan yang dikola itu harus jelas unjuk batas dan ada dokumennya. Tahapan atau proses perizinan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebutnya.

 


Ruanglingkup perhutanan sosial adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan.
Saat ini Perhutanan Sosial di Sumbar, dari 500.000 Ha  yang dicadangkan  telah terealisasi 224.000 hektar.(zln/hms-sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.