Kadis PMD dan Anggota DPRD Sumbar Latih Pengelola Bumdes Mentawai
SEMANGATNEWS.COM-Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dibentuk bersamaan dengan mengucurnya Dana Desa sesuai UU 6/2014, diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian di desa sesuai potensi yang ada di desa itu. Adanya Bumdes jangan sampai pula mematikan usaha yang sudah ada di desa.
Harapan itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH ketika membuka Sosialisasi PP 11/2021 dan Permendes No.03/2021 untuk aparatur desa Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Aula UPT Dinas Kelautan dan Perikanan di Sikakap, Kamis (17/3/2022).
Menurut Amasrul, pilihan usaha Bumdes tidak usah yang muluk-muluk tetapi tidak berjalan. Sesuaikan saja dengan potensi desa, misalnya pengolahan sagu atau ikan menjadi kerupuk, pemasaran ikan kering, pengumpulan hasil hutan, agen besar pemasaran keladi, atau usaha lainnya dengan teknologi sederhana.
“Usaha Bumdes harus menggerakkan perekonomian di desa karena bahan baku usahanya berasal dari desa itu sendiri dan para pengelola Bumdes adalah putra dari desa itu. Kalau sudah ada usaha milik masyarakat desa yang sudah berjalan maka peran Bumdes adalah membantu pemasarannya,” kata Amasrul lagi.
Jika selama ini ada keraguan akan legalitas Bumdes, maka dengan UU No.11/2020 yang dikenal dengan UU Cipta Kerja maka semuanya telah terang benderang, dimana ditindaklanjuti dengan PP 11/2021 dimana disebutkan Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mendukung permodalan Bumdes disisihkan dari Dana Desa yang disepakati dalam APBDes setiap tahunnya.
“Proses pembentukan Bumdes sebagai badan hukum juga sangat mudah sesuai PP 11/2021 yaitu dengan mendaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Desa. Mudah mudahan Bumdes yang ada di Mentawai dapat mempercepat pencapaian SDGs Desa Bidang Ekonomi sesuai harapan kita menuju Desa Mandiri, sehingga desa sejahtera dan Bumdesnya kinclong pula labanya,” tegas Amasrul, SH.
Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson dalam paparannya mengatakan bahwa Bumdes harus dikelola dengan baik dan bisa pula menjadi contoh oleh masyarakat. Karena modalnya berasal dari pemerintah yaitu Dana Desa, maka harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Sudah ada yang berurusan hukum dengan Dana Desa ini di beberapa daerah. Mudah mudahan di Kepulauan Mentawai tidak ada yang tersangkut hukum dari Dana Desa ini, karena itu pelatihan dan peningkatan kapasitas sangat penting diikuti untuk mengetahui regulasi yang ada,” kata Zarfi Deson, politisi Partai Golkar asal Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Dalam sosialisasi PP 11/2021 yang berlangsung tanggal 17-18 Maret 2022 ini para pesertanya adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Sikakap, Kecamatan Pagai Utara dan Kecamatan Pagai Selatan, Ketua BPD atau Bamus, Pengurus Bumdes, Tenaga Ahli P3MD dan pembina Bumdes dari Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa PMD Sumbar Desrianto, S.Pd.M.Pd mengatakan, bahwa dalam sosialisasi ini dihadirkan beberapa nara sumber yaitu Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Zarfi Deson, Kabid UEM dan Kawasan Pedesaan PMD Sumbar, Kabid Pemerintah Desa PMD Sumbar, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD Sumbar dan Tenaga Ahli SDGs Desa/Nagari Sumbar.
Desrianto Boy yang sering dijuluki sebagai pakar Bumdes atau Bumnag ini mengatakan, bahwa penguatan Bumdes sangat diperlukan sebagai penyangga pendapatan desa nantinya di masa depan. Sebab Dana Desa yang ada sekarang bisa saja berkurang atau kemungkinan dihentikan programnya, maka penghasilan dari Bumdes dan Bumnag adalah salah satu solusi sebagai pemasukan tetap di desa atau nagari. (*)