Semangatnews, Padang- Seluas kurang lebih 5.000 ha hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) kini sedang berproses usulannya di Pemkab Pessel, dan seluas -+ 1.500 ha hasil tatabatas kawasan hutan sedang berproses sertifikasinya di Kanwil BPN.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Yozarwardi, menjawab pertanyaan Semangatnews melalui WA,Jumat 12/06.2020.
Dikatakan, bahwa seluas 7.100 hektare dari 50.837 hektare hutan produksi terbatas dan hutan produksi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat direncanakan masuk ke dalam program Tanah Obyek Reformasi Agraria atau TORA pada 2019.
Namun hingga kini yang baru diproses lebih kurang 5.000 ha dan sedang 1500 ha sedang proses sertifikasi di BPN.
Mengutip, “Tora merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan untuk pelbagai keperluan seperti berladang, bermukim dan lainnya,” kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pesisir Selatan, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Madrianto.
Hanya saja, tambahnya, lahan seluas 7.100 hektare yang masuk ke dalam peta indikatif Tora itu belum tentu masuk secara keseluruhan dan akan diputuskan oleh tim terpadu diketuai Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat serta diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat dan pejabat terkait lainnya.
Beberapa kriteria sebuah areal dinyatakan masuk areal TORA ialah adanya permukiman atau perkampungan, bangunan pemerintah dan lainnya.
“Saat ini seperti Nagari (Desa Adat) Lakitan Tengah, Pelangai Gadang, Sungai Lundang dan beberapa nagari lainnya, sebagian masyarakatnya sudah sejak lama bermukim dan berladang di kawasan hutan, namun tidak bisa membuat sertifikat hak milik karena terhambat status arealnya,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan namun tidak direkomendasikan oleh tim terpadu untuk menjadi sasaran TORA maka akan diterapkan program perhutanan sosial dengan diterbitkannya hak kelola bagi mereka.
Menurut data dari KPHP Pesisir Selatan di wilayah setempat terdapat Hutan Lindung lebih kurang seluas 9.091 hektare, Hutan Produksi Terbatas lebih kurang 46.274 hektare dan Hutan Produksi lebih kurang 4.563 hektare. (hms-smbr)