Oleh: Awaluddin Awe
(Wartawan Ekonomi)
Peristiwa penting itu, pelantikan dan pengukuhan Kepengurusan Kadinda Sumbar masa kerja 2017 – 2022 dibawah pimpinan H. Ramal Saleh sudah terlaksana, dan dilakukan sendiri oleh Ketum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, Senin, 17 Sept 2018, di Hotel Kriyad Padang.
Acara pengukuhan sempat menimbulkan polemik karena pembacaan nama nama pengurus tidak seperti biasa. Nama nama Dewan Pengurus dibacakan Wakil ketua umum OKK, Sam Salam. Seharusnya langsung oleh Kadin Indonesia.
Peristiwa tidak lazim ini ternyata berkaitan dengan perubahan posisi jabatan pengurus tertentu dan dicoretnya nama sejumlah calon pengurus karena disebut tidak mengurus KTA Kadin.
Meski terdapat catatan kecil, tetapi secara hukum kepengurusan Kadin Sumbar dibawah kepemimpinan H. Rahmal Saleh sudah sah, dan sudah boleh melakukan kegiatan dan aktifitas sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin.
Sebagai wadah pengusaha dan perusahaan Kadin harus mampu melakukan pembinaan dan mengembangkan dunia usaha di Sumbar bersama sama dengan jajarannya di kab dan kota.
Selain itu, Kadinda Sumbar harus mampu menggalang kerjasama dan kemitraan dengan Pemerintah propinsi dan kab kota di Sumbar. Selain juga aktif menggalang harmonisasi dengan himpunan pengusaha di Sumbar.
Pekerjaan Kadin bukan langsung membuka usaha catering, tetapi berperan melahirkan regulasi dan dukungan suasana untuk mengembangkan usaha catering. Itu artinya Kadin secara kelembagaan tidak boleh langsung berbisnis tetapi melahirkan dan membesarkan pengusaha baru atau pengusaha yang sudah ada.
Tugas kadin mengatasi gangguan dan kendala yang dihadapi dunia usaha dengan cara mengusulkan kepada pemerintah bentuk jalan keluar dan solusi. Kadin bukan polisi dunia usaha, tetapi dia orang tua kandung para pengusaha dan perusahaan.
Kadin harus membuka mata selebar lebarnya melihat segala permasalahan yang dihadapi dunia. Dan dia bersama pemerintah propinsi, kab dan kota harus menyatukan komitmen untuk mengatasi permasalahan itu.
Sebab itu, hubungan Kadin dengan pemerintah tidak boleh rusak. Sebab itu Kadin tidak boleh menjadi oposisi. Sebab itu pula Kadin tidak boleh mau menang sendiri. Saýa hebat mah, tidak boleh.
Justru karena itu, Kadin harus memiliki jiwa yang lentur, dinamis, dan solider dalam perjuangannya. Sebab apa yang akan dicapai menjadi sukses bersama. Ya bagi kadin, pengusaha, perusahaan, pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.
Tetapi kadin juga tidak boleh berpraktik sebagai ‘Pak Turut’ yang meng-iya-kan segala kehendak pemerintah asalkan mendapatkan benefit. Tidak, kadin bukan anak buah pemerintah. Dia anak kandung negara ini yang lahir atas kehendak Undang undang yang bertugas menaungi dunia usaha secãra keseluruhan.
Oleh sebab itu, Kadin juga boleh memfasilitasi keuangan negara untuk kepentingan dan tujuan pengembangan dunia usaha, termasuk lembaga ekonomi dan bisnis yang bertujuan mempercepat pengembangan dunia usaha.
Jadi jangan berpikir, Kadin adalah milik segelintir pengurus, lalu dalam kegiatannya melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme.
Selamat bekerja Kadin Sumbar.