Kabiro Kepegawaian Kemenag RI Nurudin Beberkan Perubahan Birokrasi di Hadapan ASN Kemenag Sumbar

by -

SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Nurudin, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Helmi melakukan pembinaan kepada ASN Kemenag Sumbar, Rabu (24/08) di Aula Amal Bhakti I.

Pembinaan ASN ini juga dihadiri Ketua Ny. Nazifah Helmi bersama pengurus, Kepala UPT Asrama Haji, Afrizen, Kabag TU, Kepala Bidang, dan Pembimas dilingkungan Kanwil, Kakan Kemenag se Sumatera Barat, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kemenag Kota Padang serta seluruh ASN Kanwil Kemenag Sumbar.

Dalam kesempatan ini Kepala Biro menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan organisasi pemerintah, organisasi publik dan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kementerian Agama.

Disampaikan Kepala Biro, sesuai pesan Menteri Agama disetiap kesempatan, ada dua hal utama yang penting, yang perlu difahami, dan diteladani dalam perubahan birokrasi, perbaikan tata kelola birokrasi dan peningkatan dalam layanan publik atau manajemen pelayanan.

Terkait tata kelola birokrasi, lanjut Kabiro, sebagian kita pasti terkaget kaget dengan berbagai perubahan kebijakan yang ada di organisasi Kementerian Agama dan pemerintahan. Ada hampir 2.800 lebih pejabat eselon III (administrasi), pejabat eselon IV (pengawas) dan eselon V (pelaksana) yang mengalami proses penyetaraan jabatan melalui penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini bukan hanya terjadi di Kementerian Agama tetapi terjadi di seluruh organsiasi publik dan organisasi pemerintah, Kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah. Arahnya organisasi pemerintah itu semakin ramping. Istilah di organisasi publik adalah agile atau lincah,” papar Kabiro.

“Kantor butuh lincah bergerak, dinamis agar tujuan organisasi bisa secara efekif dan efisien bisa dilakuka. Untuk mencapai organisasi yang agile, perlu dirampingkan atau diet. Maka muncullah pengurangan struktur organisasi,” imbuh Nurudin.

Dijelaskan Kabiro, dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ke depan hanya akan tinggal dua jenis status Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara di Kementerian Agama aparatur yang memasuki usia pensiun rata-rata 5000 setiap tahun dari total pegawai 229 ribu PNS.

“Sementara kita memiliki orang yang bekerja di Kementerian Agama, baik PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau honerer, dan pegawai tetap yang bekerja di madrasah swasta di lingkup Kementerian Agama jumlahnya sekitar 600 ribu lebih. Sementara di satker madrasah negeri jumlahnya sekitar 48.000 orang,” ulas Kabiro.

Kemuadian lanjut Kabiro, yang harus difahami dalam perubahan orgasiasi adalah restruktur organisasi. Perubahan status aparatur yang hanya tinggal dua jenis, PNS dan PPPK. Berikutnya akan ada penambahan jabatan fungsional dari proses penyetaraan jabatan struktura ke dalam jabatan fungsional ini. sehingga Jabatan Fungsional (JF) akan semakin bervariasi dan bertambah. Saat ini di Kementerian Agama ada sekitar 42 jabatan fungsional dari 200 lebih JF untuk seluruh Kementerian/lembaga.

“Semakin banyaknya jenis JF, mengharuskan kita melakukan introspeksi sebagai aparatur. Apakah kerja dan tusi kita terhadap organisasi Kementerian Agama ini sudah maksimal. Dengan jabatan fungsional setiap aparatur dituntut untuk lebih mandiri dan memastikan bahwa kinerjanya bisa diukur. Maka setiap jabatan fungsional bisa merencanakan melaksanakan dan mengevaluasi butir butir pekerjaannya,”ulas Kabiro

Namun kata Kabiro yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat fungsional adalah memastikan kualitas pekerjaannya. Maka disitu masih perlu adanya pejabat struktural atau koordinator untuk pejabat eselon II, sub koordinator untuk eselon IV untuk memastikan fungsi-fungsi manajemen masih tetap jalan.

Kabiro juga menekankan bahwa output atau keluaran Kemenag dalam konteks perubahan organisasi, tata kelola birokras adalah layanan publik. Misalnya Kantor Urusan Agam (KUA)lebih atau tidak dalam mengurus pelayanan.
“Mestinya kita harus mampu mengukur apakah layanan kita bisa dinikmati oleh masyarakat lebih baik dari hari ke hari. Saat ini ada program revitalisasi KUA, tujuannya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” pungkas Kabiro.

“Disitulah kita bisa mengukur indeks kepuasan layanan kepada masyarakat. Kepuasan ini baru tahap satu dalam pelayanan. yang selanjutnya adalah loyalty. Kita sudah harus beranjak ke tingkat pelayanan prima. Sudah tidak keluar cost atau biaya apapun tetapi pelayanan kita tetap prima,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.