Jelang Batas Waktu Buktikan Tak ASN Lagi, Basril Basyar Malah Somasi Ketua Umum PWI Pusat
SEMANGATNEWS.COM- Dr. Ir. Basril Basyar, MM melayangkan surat SOMASI kepada Ketua Umum PWI Pusat menjelang batas waktu ia diberi kesempatan membuktikan telah berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang waktunya jatuh pada tanggal 12 Januari 2023. Ketentuan itu merupakan Keputusan PWI Pusat berdasarkan hasil Rapat Pleno organisasi wartawan tertua dan terbesar di Tanah Air, yang lengkap dihadiri pengurus Dewan Kehormatan, dan para Penasehat PWI.
Sebelum Somasi ini, Bebe begitu panggilan sehari harinya juga membuat surat terbuka mengadukan nasibnya kepada anggota PWI seluruh Indonesia.
Surat terbuka yang dia buat itu dipicu oleh adanya Surat Dewan Kehormatan No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua PWI Pusat sekaitan dengan dirinya sebagai ketua terpilih. Ia menyatakan, gara- gara Surat DK itulah dirinya tidak dilantik hingga sekarang.
Surat Terbuka BB tidak ditujukan ke Pengurus Harian PWI Pusat maupun ke Dewan Kehormatan PWI Pusat, namun meminta pengertian kepada pengurus dua lembaga itu agar dia dilantik.
Pertama, ia meminta putusan DK PWI, yang menyatakan Konferensi PWI Sumbar tidak sah, karena masalah keanggotaan dirinya, dikesampingkan. “Apa yang disampaikan Ilham Bintang tidak memiliki dasar pijakan hukum yang jelas, ” tulis Bebe.
Menanggapi itu Ilham Bintang menjelaskan, ” Lho? Saya tidak bisa tanggapi. Itu kan surat terbuka yang diposting di WAG, bukan ditujukan kepada DK -PWI. Bagaimana saya bisa menjawab, ” kata Ilham Bintang saat dihubungi, minggu 18/12.
” Tapi sebagai teman saya respons juga di WAG itu. Penundaan pelantikan merupakan hasil Rapat Pleno di lembaga PWI yang disampaikan oleh Pengurus Harian PWI Pusat. Penundaan itu menunggu keluarnya surat keputusan pemberhentian dia dari BKN sebagai ASN. Sebab ASN tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus menurut aturan organisasi PWI.
(baca berita terkait,Basril Basyar Meradang, Ancam DK PWI karena Tidak Dilantik Sebagai Ketua PWI Sumbar ).
Menurut laporan wartawan media ini pada waktu Konferensi, Bebe mengaku telah mengajukan berhenti dari ASN. Ke pimpinan sidang dia menunjukkan secarik surat dari Dekan Fakultas Peternakan Unand atas pengunduran dirinya sebagai ASN. Namun, setelah itu tampaknya Pengurus PWI Pusat melakukan koreksi pada putusannya pada waktu Konferensi karena pengunduran diri seorang ASN harus berdasarkan SK BKN, bukan dekan atau pun rektor di perguruan tinggi dia mengajar.
Dalam somasinya, lawyer Bebe tidak ada menyebut Bebe telah mengantongi surat pemberhentian sebagai ASN, sesuai yang dipersyaratkan PWI Pusat untuk melaksanakan pelantikan.
/Tak dapat dukungan //
Melihat Surat Terbukanya tidak mendapat dukungan, Bebe melanjutkan perjuangannya dengan mensomasi Ketua Umum PWI Pusat lewat pengacaranya tanggal 15 Desember 2022. Somasi itu mengultimatum Ketua Umum PWI Pusat agar segera melantiknya dalam tenggang waktu 7 ( tujuh) hari terhitung diterimanya somasi.
“Bahwa demi penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya bagi klien kami Dr. Ir. Basri Basyar MM sudah selayak dan sepatutnya saudara sebagai Ketua PWI Pusat untuk segera dapat melantik dan menerbitkan SK untuk klien kami sebagai Ketua PWI Sumatera Barat dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya somasi ini.”, tulis pengacaranya Nur Aisyah,SH,MH, Yuslimani, SH, Liziiki MarniI, SH.MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga di Padang.
Belum diketahui apakah Somasi itu dikirim pas sampainya di tangan Ketua Umum PWI Pusat. BB mengancam jika tidak dilantik dalam hitungan tujuh hari setelah suratnya diterima, maka ia akan menempuh jalur hukum.
Jika surat dibuat tanggal 15 bersamaan waktunya diterima PWI Pusat, 15 Desember, maka sudah berakhir tenggat waktu yg diberikan.
Basril Basyar yang dikonfirmsi tadi malam hingga berita ini dibuat tidak menjawab, meskipun Chat lewat WA sudah diterima dan dibaca sekitar pukul 22..26 Wib.
Begitu juga dengan Dr. H.Amiruddin,SH, MH yang mendapat tembusan Somasi. Ia tidak merespon sama sekali konfirmasi yang dilakukan jam 16.41 dan 18.55 sekalian dishare surat Somasi Basril Basyar.
Surat somasi nomor 41/SM/LKBH/SB/XII/22 diawali dengan membuat surat kuasa dari Basril Basyar diatas materai 10 ribu ditandatangani dengan hanya memakai nama Basril tanpa embel embel titel dan nama lengkap selayaknya.
Dalam somasi tersebut Bebe lewat pengacaranya mempersoalkan dua SK Plt Ketua PWI Sumbar nomor 360-PLP/PP-PWl/2022 yang menurutnya telah mempersulit dirinya untuk dilantik sebagai ketua PWI Sumbar.
“Bahwa klien kami sebagai Ketua PWI Sumatera Barat terpilih yang sah secara hukum merasa sangat dirugikan dengan diterbitkannya 2 SK sekaligus oleh saudara sebagai Ketua PWI Pusat tanpa terlebih dahulu memanggil untuk mengklarifikasi kepada klien kami”, tulisnya.
Kelonggaran
Padahal jika dibaca SK PLT tersebut justeru memberi kelonggaran kepada Basril Basyar untuk mengurus SK berhenti dan atau pensin. SK tersebut diterbitkan tanggal 12 Agustus 2022 dan berakhir 12 Januari 2023. Ini menandakan Bebe diberi waktu 6(enam) bulan mengurus SKnya.
Pada saat konferensi PWI Sumbar tanggal 23 Juli 2022 Basril Basyar hanya mengantongi surat Dekan Fakultas Peternakan Dr.Ir.Adrizal,MS perihal pengunduran dirinya sebagai dosen/ASN yang intinya akan mempertimbangkan, belum menyetujui dan meneruskan ke Rektorat.
Basril Basyar menyadari bahwa pengurusan berhenti atau pensiun dipercepat melalui BKN membutuhkan waktu lama, sehingga SK PLT pertama yang menyatakan hanya dikeluarkan rektorat, sangat menguntungkan Bebe. Untung saja surat itu cepat direvisi dengan nomor dan tanggal surat yang sama dengan merubah diktum menimbang bahwa SK berhenti dikeluarkan BKN.
Titik Nadir
Wartawan Senior Dhimam Abror Djuraid yang juga anggota DK PWI Pusat sedih dan prihatin adanya somasi Basril Basyar kepada Ketua Umum PWI pusat.
“Selama 30 tahun lebih berkhidmat di PWI baru kali ini saya mengalami masa seperti ini”, tulisnya saat diminta tanggapan lewat Japri WA tadi malam.
“Disiplin berorganisasi berada pada titik nadir, tukasnya. Keputusan DK diabaikan dan standar moral etika merosot. Aturan PD/PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku dicari lubangnya untuk memenuhi syahwat pribadi. Ibarat rumah tangga somasi itu ibarat anak yang melawan orang tua. Saya mengimbau kepada Bapak doktor BB yg sangat terpelajar dan terhormat untuk mencabut somasi itu. Demikian Abror.***