SEMANGATNEWS.COM – Pada saat pandemi ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mensosialisasi masyarakat mengenai bahaya covid-19 yang terus meningkat.
Hal itu juga diiringi dengan pembatasan sosial dan penaatan protokol kesehatan.
Setelah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM, ada 2 (dua) istilah kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan pertumbuhan kasus covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Seperti;
- PPKM MIKRO
- PPKM Darurat
Perbedaan
Melansir situs kompas.com ada perbedaan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro.
1. Aturan work from home
PPKM Darurat: Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
PPKM Mikro: Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak. Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.
2. Pusat perbelanjaan
PPKM Darurat: Mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
PPKM Mikro: Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran, kafe, rumah makan
PPKM Darurat: Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang menerima dine ini atau makan di tempat. Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away.
PPKM Mikro: Masih memperbolehkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan melayani dine ini dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
4. Transportasi umum
PPKM Darurat: Mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM Mikro: Membatasi penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. Kegiatan masyarakat
PPKM Darurat: Mewajibkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
PPKM Mikro: Juga melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat, namun memperbolehkan tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
6. Aturan lain PPKM Darurat
Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.
c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah.