Oleh: Zainal Bintang
Sejak dibentuk pada 2003 hingga 2017, KPK telah menjerat 738 pejabat pemerintah, lembaga negara dan swasta karena melakukan tindak pidana korupsi. Kasus 41 orang dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang kini di tahan KPK melengkapi tragedi sebelumnya yaitu 38 anggota DPRD Sumatera Utara priode 2009–2014 juga menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Pada jajaran Ketua Umum parpol setidaknya sudah empat orang yang kini dalam tahanan KPK mendekam di Sukamiskin. Mereka itu adalah Anas Urbaningrum (Demokrat), Lutfi Hasan Ishaaq (PKS), Suryadharma Ali (PPP) dan Setya Novanto (Golkar).
Sinetron penangkapan koruptor pada tahun 2018 kembali marak. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Gubernur Jambi Zumi Zola serta penahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham lantaran terseret dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1 bersama Eni Saragih, wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Golkar yang lebih dahulu ditahan KPK.
Gambaran tersebut diatas hanyalah sekelumit potret buram keruntuhan demokrasi akibat praktek koruptif berbasis investasi di era reformasi. Semua telah bersimbah korupsi dalam genangan lumpur penghianatan amanat rakyat.
Dunia politik mengalami pembusukan. Demokrasi Indonesia terseret ke jalan yang sesat. Hal itu terjadi karena aturan main bisnis dan dagang menjadi kata kunci demokrasi. Kata kunci dunia bisnis yang berfungsi seperti kunci Inggris adalah: Investasi.
Jika bicara investasi mau tidak mau pasti bicara juga pakem transaksi. Jika bicara transasksi berarti bicara tentang siapa dapat apa, kapan dan bagaimana, seperti kata Harold Lasswell, ilmuwan politik Amerika Serikat dan seorang pencetus teori komunikasi yang terkenal dengan teorinya yang menyebutkan, politik itu adalah: who gets what, when and how.
Tragisnya pembusukan dunia politik dilestarikan sendiri oleh aktornya melalui lembaga yang dilegitimasi oleh konstitusi yang bernama partai politik (parpol). Itu artinya penyimpangan tugas mulia politik dari relnya yang sesungguhnya dilakukan berdasarkan payung konstitusi.
Di Indonesia di era reformasi, fungsi dan peran parpol pelan–pelan berubah dengan norma baru hasil kesepakatan aktor politik. Norma baru politik yang a-politik itu diproses di markas besar legislatif di Senayan yang dikenal sebagai garda terdepan demokrasi.
Demokrasi menjadi mantra lahirnya transaksi politik. Ditangan pebisnis yang berbudaya transaksionalistik, maka lembaga penyalur aspirasi,-yaitu parpol,-memutar balik haluan demokrasi dengan beban baru : menjadi infrastruktur berinvestasi.
Proses perjalanan demokrasi Indonesia memang tragis belakangan ini. Melalui dominasi kultur untung rugi dunia usaha, demokrasi pelan–pelan menderita pemiskinan ideology dan melahirkan defisit moralitas. Karena semua diukur dengan parameter hukum besi investasi.
Secara perlahan tapi pasti, dominasi pemodal telah menciptakan bangunan oligarki yang meminggirkan aspirasi rakyat. Mereka tidak perduli dengan kemerosotan kurs ideologi dan runtuhnya moralitas. Sebuah mimpi buruk demokrasi.
Akibat tengiknya konflik internal dunia politik rekrutmen kaderpun berkiblat kepada kuat tidaknya basis finansial. Sebuah pergeseran “ideologi” yang anasional.
Pergeseran “ideologi” parpol zaman now itu menciptakan perluasan pembusukan di sektor lain. Sebut saja antara lain, rusaknya mekanisme kaderisasi parpol; suburnya tawar menawar harga sebuah jabatan; tingginya tensi transaksi guna pengembalian investasi. Dan yang paling nyata, meluasnya korupsi berjamaah yang melumpuhkan hak dasar konstitusi rakyat menjadi sejahtera.
Inilah fenomena anomali yang terjadi di tengah masyarakat. Fungsi penyebar kebajikan yang seharusnya diemban pejabat negara, hilang begitu saja ditelan debu kontestasi yang menutup kecerahan nurani.
Mereka, para koruptor itu telah menipu rakyat dengan penampilan berwajah innocent, tak berdosa, dengan santainya melabrak sendiri sumpah jabatan yang telah diucapkannya di depan kita suci.
Mereka terseret kedalam praktek ideologi sesat berbasis investasi dan transasksi. Itu yang mereka sebut sebagai jalan baru demokrasi hasil refromasi. Menggiring rakyat masuk mesin penggiling rawan kpnflik dan ramah kekerasan: sistem pemilihan pemimpin langsung yang sarat rekayasa.
Mulai dari Bupati, Walikota dan Gubernur sampai kepada pemilihan paslon (pasangan calon) presiden dan wakilnya, harus diajukan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan hasil rekayasa dan akal–akalan yang menggunakan aturan main yang bernama ambang batas.
Jalan baru demokrasi ini jelas merubah banyak tatanan. Menciptakan ruang gelap anti kultur. Membawa masuk berbagai kiat politik aneh yang merendahkan nalar orang waras. Dan pada akhirnya menciptakan sorga yang tidak dirindukan: suburnya lahan praktik koruptif yang memudahkan pejabat negara kaya mendadak tanpa bisnis yang nyata.
Pejabat negara, yang kini mendekam dalam tahanan maupun yang sedang dibidik KPK, pada hakektnya adalah pengawal ideologi Pancasila sejati. Loyalis rakyat tertindas itu telah berganti bulu menjadi penghianat konstitusi dengan mengatas namakan konstitusi.
Apa sih manfaat yang diperoleh rakyat dari pemilu ke pemilu setelah 20 tahun reformasi? Yang tersaji dari waktu ke waktu hanyalah serial tontonan getir festival koruptor. Publik dijejali dengan peragaan demokrasi dekoratif yang memuakkan dalam lakon penangkapan pejabat negara di layar televisi hampir tiap hari.
Pertanyaan besarnya: masih mampukah rakyat,-yang terluka oleh penghianatan pejabat negara,-menahan lebih lama lagi kesabaran yang sudah terlalu jauh terseret ke jalan sesat demokrasi?
*zainal bintang, wartawan senior dan pemerhati sosial budaya