SEMANGATNEWS.COM, TANAH DATAR – Dalam Kurun Waktu 10 (sepuluh Hari), Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial J (40) dan SW (33) yang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja di Wilkum Polres Tanah Datar.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto lewat Kasubag Humas Polres setempat AKP Desfi Arta di Batusangkar belum lama ini.
Untuk Terduga pelaku J (40), warga Nagari Simawang , yang berpropesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan 20 juli 2022 di Rumahnya Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan.
Pada terduga pelaku J (40), Tim mengamankan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil diduga Shabu, serta 1 (satu) pak plastik klip bening yang ditemukan didalam lemari pakaian milik nya.
Sedangkan untuk terduga pelaku SW (30), warga Lantai Batu , Kecamatan Lima Kaum diamankan Kamis 29 Juli 2022 di sebuah warung di Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Pada terduga pelaku SW (30) diamankan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Pada pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat. Terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MSy).