SEMANGATNEWS.COM – Belum sempat melakukan konsumsi narkotika jenis sabu, EP (35) Warga Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh harus diborgol polisi, Rabu 20 April 2022 malam. Ia ditangkap bersama seorang diduga bandar sabu tersebut berinisial YP (27)Warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dirumah EP. Saat ditangkap,kedua pelaku tengah duduk santai di ruang tamu. Sehingga mereka berdua tidak mengetahui kedatangan petugas.
“Benar, anggota kita kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga seorang bandarnya. Saat ditangkap, kedua tersangka tengah duduk santai di ruang tamu,” Ucap Kapolres Payakumbuh,AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Desneri.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut, Polisi mengamankan 4 Paket sedang sabu yang disembunyikan di bawah meja tamu dan timbangan digital, satu paket sabu.
Hingga saat ini,kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.(ARYA)