SEMANGAT SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan Pejabat eselon II agar tidak sekedar melaksanakan amanah seusai aturan, melainkan juga harus mengedepankan aspek kepatutan dan kemanusiaan. Jangan sampai amanah dipergunakan untuk menekan bawahan, serta untuk memakai anggaran seenaknya.
“Jangan karena memiliki kewenangan, tapi berbuat sewenang-wenang. Memungut uang dari bawahan, sering marah-marah tanpa alasan. Kalau ada eselon II seperti itu, pasti saya berikan sanksi,” tegasnya saat melantik Kepala Inspektorat Sumatera Barat, Mardi di Auditorium Gubernuran, Selasa (3/10/2017).
Selain itu, Irwan juga mengingatkan, pejabat eselon II agar arif dalam melaksanakan perjalanan dinas. Untuk kegiatan teknis, diharapkan dipercayakan untuk pejabat eselon III atau IV. Irwan mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki daftar pejabat eselon II yang tergolong sering melakukan perjalanan dinas.
“Sebenarnya tidak menyalahi aturan, tapi tidak patut rasanya. Saya sudah punya catatan atau matrik terkait jumlah perjalanan eselon II. Dalam satu bulan tidak boleh lebih 15 kali. Kalau sampai melebihi, maka izin perjalanan dinasnya saya coret, kemudian disposisi untuk pejabat dibawahnya,” terangnya.
Irwan juga berpesan, agar seluruh pejabat eselon II tidak seenaknya melakukan penggantian pejabat eselon III. Semua harus sesuai aturan dan juga menerapkan prinsip kemanusiaan. Jangan sampai ada pejabat yang tinggal hitungan hari pension, justru diganti hanya karena kesalahan yang masih bisa ditolerir.
“Dalam melakukan kebijakan, jangan sampai tidak manusiawi. Ingat, Tuhan selalu melihat yang kita lakukan. Apa yang kita lakukan akan kembali kita. Kesuksesan pimpinan berkat keberhasilan bawahan. Ingat itu,” ulasnya.
Sementara itu, Gubernur Irwan Prayitno melantik Mardi sebagai Kepala Inspektorat Sumatera Barat, mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal pensiun pejabat sebelumnya. Mardi ditunjuk dengan mekanisme job fit (pergeseran). Sementara posisi Mardi sebagai Kepala Biro Pemerintahan digantikan Igbal Ramadipayana sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt). (*)