Ir. Ridwan Susanto Manajer Bank HSBC Manipulasi Data untuk Gugat Masjid At Tabayyun
SEMANGATNEWS.COM-Menebar angin menuai badai, agaknya itulah perumpamaan yang tepat atas apa yang dihadapi kini para penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Sepuluh warga Taman Villa Meruya yang mengaku bertindak dalam kapasitas masing -masing sebagai RT, Selasa (18/5) pagi telah menyampaikan materi gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sidang e-court ( daring) PTUN Jakarta Pusat. Mereka menggugat Gubernur DKI karena memberi izin pemanfaatan tanah milik Pemprov DKI untuk pembangunan Masjid At Tabayyun.
Hanya berbilang jam setelah sidang itu, muncul protes dari warga mereka sendiri. Bukan hanya terkait adanya 4 penggugat yang data kependudukannya ternyata bukan warga TVM. Tetapi, ada pula penggugat atas naman Ir Ridwan Susanto ternyata memalsukan identitasnya. Yang bersangkutan diketahui adalah manajer Bank HSBC Jakarta, tetapi mencantumkan pekerjaannya sebagai Sekretaris RT 0O2 dan Sekretaris RW 010 Taman Villa Meruya.
” Sebagai Ketua RT 002, saya pastikan Ridwan melakukan pelanggaran dari tupoksinya sebagai Sekretaris RT 002. Mestinya dia mengayomi seluruh aspirasi warga yang majemuk, bukan menjadi partisan satu golongan” kata Ketua RT 002 TVM, Ending Ridwan, dalam keterangan Kamis (20/5 ) pagi.
Yang fatal , Ridwan karena mencantumkan pekerjaan sebagai Sekretaris RT mengklaim diri seakan mewakili semua warga di lingkungan RT 002.
“Tidak ada satu pun warga kami pernah memberi kuasa kepada dia dan siapapun juga untuk menggugat,”sambung Ending lagi.
Sepengatahuan Ending, memang pernah diselenggarakan voting warga untuk memilih satu dari dua pilihan (opsi) untuk lahan pembangunan mesjid. Opsi satu di lahan 1078 m2, opsi kedua di lahan St John seluas 312 m2. Tapi, jelas itu bukanlah kuasa untuk menggugat satu pihak, dalam hal ini pihak yang hendak membangun masjid di atas lahan yang sudah mendapat izin Pemprov DKI.
” Opsi lahan di St John justru merupakan amanah bagi yang bersangkutan untuk dilaksanakan mengurus izin di lahan itu,” papar Ending yang sudah lebih dua puluh tahun bermukim di TVM. Ending mengklaim dia tak sendiri. Puluhan warganya sudah menyampaikan protes kepada Ridwan pejabat bank HSBC itu. Ketua Panitia Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar termasuk di dalamnya. Hari ini ia secara pribadi akan memprotes Ridwan.
” Hari ini akan kami akan sampaikan somasi kepada Ridwan. Terbuka pula kemungkinan gugatan pidana sekaligus, karena ini menyangkut manipulasi identitas yang bersangkutan,” kata Marah Sakti.
// Warga Tangerang juga protes//
Gugatan serupa disampaikan oleh banyak warga lain yang terkejut karena pilihannya dalam voting tempo hari telah dimanipulir menjadi materi gugatan.
Warga di TVM wilayah Tangerang, juga melayangkan protes kepada ketua-ketua RT mereka yang mereka nilai telah bertindak melampaui kewenangan, yaitu mencatut nama warga untuk menggugat.
” Saya tahu persis dua opsi bagi lahan pembangunan masjid di TVM. Meski banyak yang memilih satu opsi, tetapi tidak benar kalau itu sekaligus kuasa kepada RT menggugat opsi yang lain. Setahu saya itu pilihan opsi merupakan amanah warga agar RT menguruskan izin lahan yang dipilih oleh mereka dalam voting, ” kata Andriy Suyatman warga TVM wilayah Tangerang. Menurut dia, hari ini juga pihaknya akan melayangkan protes kepada ketua-ketua RT yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, mengaku telah menemukan banyak fakta yang disembunyikan para penggugat dalam persidangan melawan Gubernur DKI. Wartawan senior mantan dan redaktur Majalah Tempo itu mencatat beberapa kejanggalan sesudah mempelajari materi gugatan.
” Pertama, soal sosialisasi 3 November 2019. Faktanya disembunyikan penggugat, padahal notulennya ada. Waktu itu telah dicapai kesepakatan. Masing-masing pihak akan mengurus izin untuk lahan pembangunan masjid. Siapa yang izinnya lebih dulu keluar, maka yang lain ikhlas menerima. Itulah hasil mufakatnya.
Para penggugat telah menerima hasil itu( kesepakatan), sambung Marah Sakti. Buktinya, bisa dilihat dari tiga surat yang mereka terbitkan ” Kami sebenarnya juga menyatakan persetujuan untuk opsi membangun mesjid di lahan yang ditunjuk penggugat. Mereka menjanjikan akan mengurus itu. Namun, tidak ada bukti penggugat memperjuangkan itu ke pemerintah.
Bahan kami lengkap untuk membuktikannya dalam persidangan nanti” kata Marah Sakti. Seperti diketahui, permohonan pihaknya untuk melakukan intervensi pada kasus gugatan itu telah disetujui majelis hakim PTUN dalam sidang daring PTUN, Selasa (18 Mei). Sehingga posisi Panitia Masjid At Tabayyun kini sebagai Tergugat II.