SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Badan Keuangan Daerah Kota Solok menggelar sosialisasi penerapan KKPD bersama Bank Nagari dan Bank Mandiri.
Sosialisasi di Aula BKD, Rabu, (17/1/2024).
Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) berdasarkan Permendagri 79/2002 dan Peraturan Walikota 26/2003 untuk APBD.
Novirna menjelaskan Penggunaan KKPD Kota Solok adalah hasil dari amanat Permendagri 79/2022 untuk efisiensi APBD.
Peraturan tersebut mengatur Petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD .
Penerapan KKPD di Kota Solok dapat mengurangi idle cash, tingkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan memininalisir penggunaan uang tunai.
Direktur Bank Nagari Cabang Kota Solok, Albert Junaidi, mengapresiasi langkah Pemko Solok melalui BKD tersebut.
“Saya sangat mendukung pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pemko Solok.” ungkapnya.
Kepala BKD juga mengatakan, “tahun 2024, Pemko Solok akan menjalankan uji coba pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini.” imbuhnya.
“Uji coba KKPD di Kota Solok terfokus pada BKD dan Inspektorat sebagai langkah awal eksperimental.” tambahnya.
“KKPD BKD dan Inspektorat juga terfokus pada belanja harian, perkantoran, makanan, minuman, serta perjalanan dinas luar.” jelasnya.
“Penerapan KKPD berdampak positif pada masyarakat dan UMKM di Kota Solok.” tutupnya.
Harapannya, KKPD dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Solok dengan meningkatkan perputaran uang pemerintah daerah.
“Jika KKPD diterapkan sukses pada dua OPD, kemungkinan akan diperluas ke perangkat daerah lainnya.” pungkasnya.
Kegiatan tersebut hadir Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, Direktur Bank Nagari Kota Solok.
Hadir juga perwakilan Sekretaris Inspektorat mewakili Inspektur Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan, Subbid Pengendalian, pembinaan.
Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah, bendahara BKD dan Inspektorat, serta mitra bayar yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Solok.