Semangatnews, Padang –
Salah satu indikator dalam mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Layak Anak adalah dengan cara mengadakan Sekolah Ramah Anak. Sekolah yang notabene-nya tempat menimba ilmu, harus menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Sebagai upaya pengembangan dalam mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Layak Anak, Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB menyelenggarakan kegiatan inisiasi sekolah dan madrasah ramah anak di Kota Padang, Kamis (14/02/2019) di Hotel Axana. Acara tersebut diikuti 60 orang peserta dari Kepala Sekolah, Kemenag Kota Padang, Dinas Pendidikan Kota Padang, dan Forum Anaka Kota Padang.
Dikesempatan itu, Sekretaris DP3AP2KB Kota Padang, Mardanis, mengatakan, inisiasi sekolah ramah anah telah menjadi agenda tahunan DP3AP2KB, dimana tahun 2018, 14 sekolah di Kota Padang telah dilakukan pembinaan dan penilaian sekolah ramah anak.
“Dan juga, DP3AP2KB telah memberikan apresiasi dan penghargaan terbaik bagi sekolah ramah anak kepada 3 sekolah tingkat SD dan 3 sekolah tingkat SMP,” ujar Mardanis.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tahun 2019, DP3AP2KB akan meningkatkan lagi jumlah sekolah yang akan dilakukan pembinaan sebagai sekolah ramah anak sehingga nilai-nilai yang diajarkan di sekolah terus berkembang terutama yang berdasarkan pada agama, budaya dan adat-istiadat.
Sementara itu, Pimpinan Ruang Anak Dunia Foundation, Muharman, menjelaskan, sekolah Ramah Anak pada prinsipnya memindahkan pengasuhan anak dari rumah ke sekolah. Untuk itu, perlu disiapkan tenaga pendidik yang tidak hanya siap untuk mendidik anak dengan pelajaran sekolah namun juga mampu menerapkan nilai-nilai pengasuhan seperti kebersihan, kedisiplinan, kejujuran, norma-norma, agama dan nilai budaya.
Sedangkan, Herik Frikar dari Dinas Pendidikan, setiap sekolah atau madrasah tidak diperbolehkan memberhentikan siswa dan menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan apapun kasus atau pelanggaran yang dilakukan anak. Sebelum memutuskan sanksi untuk kasus berat, sekolah dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas P3AP2KB.
Lebih lanjut, Leksmana dari Forum Anak mengapresiasi Pemerintah Kota Padang yang telah mendorong terwujudnya sekolah ramah anak. Amanah tersebut sebagai bentuk implementasi Permen PP dan PA Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Sekolah ramah Anak merupakan satuan pendidikan yang mempunyai sistem pemenuhan dan perlindungan anak di sekolah yang holistik dan integrasi dengan peranan tim pelaksana sekolah ramah anak yang terdiri dari unsur pimpinan sekolah, komite, guru, siswa, masyarakat, dunia usaha, LSM, media, dan alumni.
“Disamping itu, sekolah ramah anak menjadi salah satu indikator Kota Layak Anak dari 24 indikator yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” imbuhnya lagi. (Mil/LL)