Gagal Menegakkan Prokes dan Pengendalian Covid-19 Bisa Dicopot dari Jabatan
SEMANGATNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes Pengendalian Covid-19.
Instruksi tersebut dalam memperkuat penegakan protokol kesehatan.
“Ini menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito.
Baca juga: Perbankan di Pesisir Selatan Diminta Pulihkan Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi Corona
Berikut instruksi yang diberikan oleh Mendagri untuk para gubernur dan bupati/wali kota:
- Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker. Mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
- Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. - Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
- Keempat, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Baca juga: Kurangi Penularan Corona, Sering Bersihkan Benda Ini
“Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19,” ujar Tito.
Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b UU Pemda tersebut pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, 3500 ASN non ASN di Pesisir Selatan Diswab
Lebih lanjut, dalam pasal 78 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dapat diberhentikan, dengan alasan antara lain karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepada daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b itu.
“Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian,” tegas Tito Karnavian.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ajak Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang.
Terkait penngendalian dan penanganan Covid-19, berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya besar.
Termasuk dari pajak rakyat, diantaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Tidak hanya itu saja telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta beberapa strategi pemerintah daerah lainnya. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.
Baca juga: Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Tito memandang perlu dilakukan langkah terpadu untuk melaksanakan dan menaati kebijakan dan peraturan yang telah diterbitkan.
“Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (Kemendagri/Semangatnews)