SEMANGAT PADANG – Aksi tolak angkutan berbasis aplikasi daring dilakukan ratusan sopir yang berada di Kota Padang. Sopir angkot ini menggelar aksi di depan lobby Kantor Gubernur Sumbar pada, Rabu (20/9).
Dari pantauan semangatnews.com dilapangan, aksi yang dimulai sekitar jam 10.00 WIB, para sopir angkot tersebut menuntut untuk ditutupnya aplikasi daring serta penutupan kantor angkutan tersebut di Kota Padang.
“Kami sudah sangat tersiksa dengan adanya angkutan aplikasi berbasis daring ini. Mereka beroperasi tidak mengantongi izin sedangkan kami mengurus izin. Ini tidak adil bagi kami,” ucap para sopir angkot dalam orasinya.
Koordinator Aksi dari Angkot jurusan Siteba, Khairison memaparkan, bahwa sejak adanya angkutan aplikasi berbasis daring ini penghasilan para sopir angkot yang ada di Kota Padang mulai berkurang
Ditambahkannya kehadiran angkutan berbasis aplikasi daring di Kota Padang yang semakin banyak jumlahnya membuat penghasilannya turun drastis dibandingkan sebelumnya.
“Kami menjadi sopir angkot untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan para pengemudi dan pengendara angkutan daring hanya menjadikan kegiatan sambilan. Mereka rata-rata dengan ekonomi keatas. Gara-gara angkutan berbasis aplikasi daring angkot jadi terlindas,” tambahnya lagi.
Ia menambahkan, saat ini penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk kebutuhan minyak, bahkan kadang-kadang tak terpenuhi disebabkan penumpang yang semakin sepi.
“Kami meminta instansi terkait dapat menindaklajuti. Meskipun telah ditutup kantornya, hal itu masih belum membuat angkutan aplikasi daring berhenti beroperasi. Kami mohon bapak-bapak untuk mempedulikan nasib kami para sopir angkot ini,” terangnya lagi.
Sehubungan dengan adanya angkot yang dikabarkan ugal-ugalan, pihaknya meminta kepada para pengemudi angkot di Kota Padang untuk lebih memerhatikan keselamatan penumpang, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran memaparkan, saat ini dinas perhubungan Kota Padang telah melakukan koordinasi untuk penutupan kantor Go-jek di Padang. Sebab hingga saat ini, angkutan daring ini memang belum memiliki izin operasi.
“Jika tuntutannya untuk menutup aplikasi, kewenangannya tidak ada pada pemerintah daerah. Tapi kalau soal izin operasi dan penutupan kantor itu telah dilakukan hari ini. Sebab belum ada izin operasinya hingga saat ini,” terangnya.
ditambahkannya lagi, persoalan angkutan daring tidak hanya terjadi di Sumbar, tapi juga di daerah lain di Indonesia. Untuk itu penyelesaikan persoalan ini akan dibawa ke forum lalu lintas.
“Kami sedang menunggu keputusan dari Kementerian perhubungan terkait formulasi apa yang digunakan untuk mengatur angkutan online ini. Sebab sampai sekarang masih belum ada aturan tentang izin operasi angkutan daring,” pungkasnya (*)