SEMANGAT PADAN G – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang resmi berubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol. Perubahan tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2017.
“Perpres sudah ditandatangani Presiden Jum’at 31 Maret 2017, hari ini kita diundang Mensesneg ke Sekretariat Negara untuk menerima salinan perpres tersebut,” ungkap Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman yang dikutip dari klikpositif.com.
Presiden juga mengukuhkan peningkatan status lima IAIN lain nya menjadi UIN. Yaitu IAIN Raden Intan Lampung, IAIN Sultan Taha Saifuddin Jambi, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, IAIN Antasari Banjarmasin dan IAIN Mataram.
“Upaya yang telah kita lakukan sejak beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil,” terang Eka kemudian.
Ia juga mengapresiasi sikap civitas akademika yg sangat dewasa dalam mengatasi berbagai dinamika di internal kampus. “Tanpa partisipasi positif dari civitas mustahil keberhasilan ini bisa diraih,” terangnya.
Lebih lanjut Eka menyebutkan bahwa peningkatan status ini berarti tugas besar Civitas Akademika UIN IB Padang secara internal.
“Kita harus meningkatkan kinerja, mengubah mindset untuk hasil yg lebih maksimal. Sumbar telah lama menunggu kebangkitan Minangkabau, tetutama bidang keilmuan dan keIslaman,” ungkapnya. (*)