Semangatnews,Padang-Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebutkan, peran humas pemerintah daerah sangat penting disini. Apalagi, mencegah media abal-abal yang bertujuan untuk melakukan pratek pemerasan terhadap pejabat maupun pemerintah daerah. Untuk itu humas yang berada di lingkungan pemerintah daerah mesti membuat semacam peraturan untuk mencegah ini terjadi.
“Untuk itu, agar praktek media abal-abal ini tidak terjadi. Maka, humas mesti membuat peraturan dalam hal kerjasama media. Diantaranya media tersebut sudah terverifikasi dewan pers, jelas perusahaannya, pimpinan redaksinya dan wartawannya. Jangan sampai mengeluarkan anggaran untuk kerjasama dengan media yang tidak jelas asal usulnya,” ajaknya pada saat memberikan makalah pada acara Rakor Bakohumas se Sumatera Barat di aula Kantor Gubernur, Senin (20/8/2018)
Sebut Yosep lebih lanjut menyatakan, saat ini ada sekitar 47 ribu media di Indonesia. sekitar 2.000 hingga 2.500 tercatat sebagai media cetak, sekitar 44.300 media online, 600 media televisi dan sekitar 400 media radio.
“Baru sekitar 2.200 yang terverifikasi, artinya tidak sampai 5 persen dari jumlah media yang ada,” katanya.
“Kami dari Dewan Pers memberikan apresiasi kepada Bapak Irwan Prayitno selaku Gubernur ambil langkah berani menerbitkan Pergub No. 30 th 2018, yang secara pasti akan menertibkan media abal-abal. Pergub ini akan saya rekomendasikan kepada seluruh Provinsi di Indonesia dan akan dijadikan model di tingkat nasional,” tegas Yosep Adi Pasetyo.