HTI Kalah Gugatan Ditolak

by -
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

SEMANGATNEWS JAKARTA- Hizbut Tahrir Indonesia-HTI  kalah dan semua gugatannya ditolak majelis hakim PTUN Jakarta, Senin(7/5).

Namun demikian massa pendukung (HTI) tetap melakukan sujud syukur,

Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yamg mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.

Adapun pengesahan badan hukum HTI dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas. (Smngt.com/kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.