SEMANGATNEWS JAKARTA- Hizbut Tahrir Indonesia-HTI kalah dan semua gugatannya ditolak majelis hakim PTUN Jakarta, Senin(7/5).
Namun demikian massa pendukung (HTI) tetap melakukan sujud syukur,
Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yamg mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.
Adapun pengesahan badan hukum HTI dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas. (Smngt.com/kompas.com)