Semangatnews, Painan- Untuk mencegah penularan virus corona di Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni, kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi bupati Nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang berisikan antara lain:
Masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah dan memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis.
Bagi perantau yang pulang kampung dan pendatang yang ingin menetap sementara di Pesisir Selatan, agar melaporkan diri kepada wali nagari dan Puskesmas terdekat, serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kepada camat, wali nagari dan kepala kampung agar terus mensosialisasikan bahaya covid 19 dan manfaat memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.
PSBB
Sementara itu, sehubungan dengan rencana penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Sumatera Barat, Bupati mengingatkan agar Camat dan wali nagari melakukan sosialisasi beberapa hal:
Seluruh masyarakat wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah.
Mengendarai sepeda motor tidak boleh berboncengan.
Penumpang kendaraan roda empat hanya dibolehkan satu orang untuk satu baris. Berdagang hanya diperbolehkan pedagang yang berjualan makanan dan sembako.(zln)