Semangat Payakumbuh–Menyikapi aktifitas lembaga/organisasi dan jasa keuangan yang tidak mempunyai legalitas dari otoritas jasa keuangan maupun dari BI (Bank Indonesia), Walikota Payakumbuh mengeluarkan Edaran Walikota payakumbuh Nomor 200/143/Kesbangpol-Pyk/VIII/2017 tentang Kewaspadaan terhadap Kelompok/Organisasi Masyarakat yang dapat Menimbulkan Keresahan Masyarakat.
“Prakteknya menjanjikan kesejahteraan terhadap masyarakat, dengan cara pelunasan utang/kredit di perbankan dan jasa kredit lainnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Elvi Jaya, ditemui di kantornya, Kamis (10/08-2017), mengutip edaran Wako tersebut.
Masyarakat diharapkan mewaspadai organisasi/lembaga yang tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, atau yang tidak memiliki Badan Hukum, sesuai amanat Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai amanat Pasal 16 dari undang-undang yang sama.
“Diamati, program organisasi/lembaga-lembaga ini cendrung tidak realistis dan sulit diterima nalar sehat maupun hukum yang berlaku. Untuk itu, sebagai Juru Bicara Pemerintah Kota Payakumbuh, kami menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh,
turut serta, dan mendaftarkan diri sebagai relawan,” kata Elvi mengingatkan.(Jentrael)