SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/34/KPTS-BUP/2022 tentang Penetapan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022, maka pada tanggal 20 Oktober 2022 mendatang bakal dilaksanakan Pilwana serentak, dimana 43 dari 52 Nagari akan melakukan pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa kabupaten Dharmasraya, Hasto Kuncuro yang didampingi Kabid Pemberdayaan Nagari Yuli Andri, yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/7) menjelaskan sesuai arahan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan agar proses pemilihan berjalan lancar. Proses yang dimaksud terhitung sejak pendaftaran hingga hari pemungutan suara dapat berjalan kondusif dan lancar. Bupati juga meminta dukungan seluruh masyarakat serta pihak terkait dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Sesuai arahan pimpinan, pak bupati bagaimana pelaksanaan pilwana tahun ini dapat berlangsung aman, lancar, kondusif serta jujur dan adil. Oleh sebab itu, kita meminta dukungan dari masyarakat, Bamus Nagari, panitia, dan TNI-Polri agar bersama-sama menyukseskan proses demokrasi ini, sehingga melahirkan pemimpin, Wali Nagari yang kredibel, memenuhi kapasitas, dan mampu melayani masyarakat,” sebut Hasto
Lanjut Hasto, kabupaten Dharmasraya berkomitmen terus mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak.
“Sebelum penetapan tahapan kita sudah melakukan persiapan, mulai rapat koordinasi di tingkat kabupaten bersama forkopimda, sosialisasi ke tingkat kecamatan, jajaran pemerintah nagari, hingga Badan Musyawarah (Bamus) nagari. Kita terus kawal pelaksanaannya sampai hari ini,” bebernya.
Disebutkannya Bamus telah menyelesaikan tahapan pembentukan panitia pemilihan nagari (PPN) pada 18-23 Juli, tahap selanjutnya akan diadakan sosialisasi dan pembekalan terhadap PPN yang rencananya digelar Senin 1 Agustus 2022.
Untuk penetapan pemilih sementara melalui pemutakhiran dan validasi data penduduk 11 sampai 31 Agustus, pengumuman daftar pemilih sementara 1 sampai 3 September.
Kemudian, usulan perbaikan dari pemilih dan keluarga yang tidak tepat atau terdaftar 5 sampai 7 September, pengumuman daftar pemilih tambahan 8 sampai 11 September, penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 12 September.
Lalu, pengumuman penerimaan calon wali nagari 11 Agustus sampai 12 September, pendaftaran calon 13 sampai 19 September, pendaftaran diperpanjang sampai 25 September jika calo kurang dari dua orang.
Seleksi tambahan dilakukan pada 27 September 2022 apabila calon melebihi lima orang, penelitian berkas calon 20 sampai 25 september, penetapan dan pengumuman calon 29 September, masa kampanye 1 sampai 16 Oktober, masa tenang 17 sampai 19 Oktober.
“Pemungutan suara dan penghitungan dilaksanakan 20 Oktober. Hasil penghitungan suara diserahkan dari panitia ke Bamus Nagari di hari yang sama. Insya Allah untuk pelantikan Wali Nagari terpilih dilaksanakan tanggal 8 Desember 2022,” tutup Hasto.(rsy)