Hari Ulang Tahun ke-78 RI, Wakil Bupati Pesisir Selatan serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB painan

by -
Hari Ulang Tahun ke-78 RI, Wakil Bupati Pesisir Selatan serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB painan
Hari Ulang Tahun ke-78 RI, Wakil Bupati Pesisir Selatan serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB painan

PESISIR SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariansyah menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Rutan Kelas IIB Painan, Kamis (17/08/2023).

Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.

Sebanyak 46 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB mendapatkan Remisi umum dalam merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

Slogan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan Negara.

Yasonna juga menyampaikan bahwa kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya

“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan,” katanya.

pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yasonna menyampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan secara baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak akan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali kemasyarakat kemudian hari,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.