Hakim Konstitusi MK RI Beri Kuliah Umum di Pascasarjana Ilmu Hukum UNES
SEMANGATNEWS.COM. Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H, M.H. memberikan Kuliah Umum pada Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Sabtu (12/10) di ruang sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Universitas tersebut.
Kuliah Umum ini dilaksanakan oleh Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti dengan menghadirkan 3 orang narasumber masing-masing Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, dengan tema “Konstitusi, Konstitusionalisme dan Digital Constitusionalism”, Prof. Dr. Marwati Riza, S.H, M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan tema “Politik Hukum Negara Republik Indonesia”, kemudian Dr. Oky Deviany Burhamzah, S.H, M.H., “Peranan HKI dalam perkembangan Teknologi dan Perekonomian”.
Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd secara resmi membuka Kuliah Umum tersebut, dihadiri Ketua Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide, S.H, M.H., Ketua YPTP
Dr. Andi Syahrum Makkuradde, S.S, S.E, M.Si, para Warek, para Dekan, Ketua Lembaga dan Ketua Prodi serta dosen.
Rektor mengatakan salah satu buah dari orde revormasi terjadinya perubahan Undang Undang Dasar 1945 yaitu pasal 24 c ayat 1 UUD Negara RI berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tangkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Dan juga berwenang memutus pembubaran partai politik, perselisihan tentang Pemilu dan juga putusan pendapat DPR dan Presiden.
Ketua Pembina YPTP Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide, S.H, M.H., mengatakan kuliah umum kali ini luar biasa karena dapat menghadirkan tokoh akademisi sekaligus pratisi yang kepakarannya tidak diragukan lagi adalah Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H, M.H sekaligus mengucapkan terima kasih atas kehadirannya sebagai narasumber di Universitas Ekasakti memberikan ilmu pengetahuan yang akan mencerahkan pandangan kita terhadap konstitusi riil hukumnya terjadi pada saat ini, meskipun dunia ini hukum harus ditegakkan.
Kuliah Umum dengan tema “Konstitusi, Konstitusionalisme dan Digital Konstitusionalism” sangat relevan dan penting bagi Kampus Universitas Ekasakti usianya sudah 40 tahun dan AAI usianya 51 tahun, luar biasa perjalanan sejarah Unes-AAI Padang dalam mencerdaskan bangsa Indonesia khususnya wilayah Sumatera Barat.
Konstitusi dan Konstitusionalisme merupakan dasar pemahaman Hukum Tata Negara tentunya, yang menjadi fokus utama bagi mahasiswa umumnya, pengetahuan tentang prinsip prinsip ini sangat penting dalam menghadapi isu kontek korel termasuk hak azasi manusia, demokrasi dan tata kelola ini hari. Sedangkan digital konstitusionalism merupakan topik yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan digital, mahasiswa dan pratisi hukum perlu memahami bahwa bagaimana prinsip prinsip konstitusi itu diterapkan dalam dunia digital termasuk lindungan data pribadi, kebebasan berekspresi melalui media online, sehingga dengan adanya kuliah umum ini mampu memberi wawasan mendalam yang bisa memperkuat kemampuan akademik, dosen dan mahasiswa dalam memahami perkembangan hukum konstitusi digital. Dan bisa pula menjadi sumber inspirasi penelitian baru yang relevan dengan isu-isu hukum modern tentunya.
Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H mengatakan konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik yang diorganisasikan melalui dan berdasarkan hukum, yaitu suatu masyarakat yang didalamnya hukum telah membentuk lembaga-lembaga yang permanen dengan fungsi – fungsi yang diakui dan hak hak yang pasti. Semua konstitusi menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya perlu diatur dan dibatasi.
Konstitusi adalah seperangkat norma, metanorma dan prinsip prinsip yang menjadi patokan tertinggi dan pedoman utama bagi penyelenggara negara, pusat dan daerah serta bagi warga negara yang di dalamnya mengatur pokok pokok tata kelola negara dan aspek aspek strategis lainnya untuk mencapai tujuan negara serta menjadi dasar pengujian konstitusionalitas peraturan perundang undangan.
Konstitusi modern adalah konstitusi yang lahir dari hasil kesepakatan bersama melalui penjaringan kehendak rakyat yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang memuat kaidah antara lain tentang tujuan negara, prinsip- prinsip bernegara, organisasi dan struktur utama negara, hubungan antara negara dan warga negara bersifat non diskriminatif, pokok-pokok kewajiban negara dan warga negara, hak –hak konstitusional warga negara penghormatan terhadap kehidupan dan kelangsungan hidup manusia, prinsip prinsip pengelolaan sumber daya alam, manusia dan lingkungannya, hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan mengatur syarat dan prosedur perubahan konstitusi serta menjunjung tinggi supermasi konstitusi.hms