Hak Politik Rommy Bakal Hilang Dituntut 4 Tahun Penjara
Semangatnews, Jakarta – Muchammad Romahurmuziy alias Rommy harus kehilangan hak politik selama 5 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dituntut empat tahun penjara terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
“Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (6/1).
Wawan mengatakan atas dasar tuntutan tersebut jaksa menuntut agar Mahkamah Hakim memutuskan menyatakan secara sah dan meyakinkan Rommy melakukan korupsi. Serta menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu Rommy juga dikenakan pidana dan hukuman tambahan, yaitu pidana tambahan membayar Rp 46.400.000. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok
Rommy disebut menerima uang sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Rommy dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang mempunyai kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama, di mana Menteri Agama saat itu merupakan kader PPP.
Selain itu Rommy juga disebut melakukan intervensi yang sama untuk jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk Muafaq Wirahadi. Dari Muafaq Rommy disebut menerima Rp 91,4 juta.(smngtnews/bizlaw)