Hadirkan Akademisi Unand dan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Pessel Lakukan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu
SEMANGATNEWS.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan tingkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) jajaran sekretariat dengan melaksanakan rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu, khususnya teknis penanganan pelanggaran administratif pemilihan umum, Selasa (4/10).
Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Arieski Elfandi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap penyamaan persepsi dalam penananganan pelanggaran untuk pemilu tahun 2024 nanti.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti menjabarkan, pelanggaran administrasi adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Katanya, sumber penyelesaian pelanggaran administratif pemilu itu berasal dari temuan dan laporan.
Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu, sedangkan laporan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat.
Lebih ditekankan lagi, pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan dengan acara cepat, ketika peristiwa yang diduga pelanggaran, pengawas pemilu dapat merekomendasikan KPU sesuai tingkatan untuk menghentikan kegiatan dengan meminta bantuan keamanan.
Kemudian pengawas pemilu mencari tempat dan mengumpulkan pelapor dan terlapor dalam satu tempat untuk dilakukan penyelesaian secara terbuka, pengawas pemilu mendengarkan keterangan pelapor serta saksi-saksi barulah terbit putusan menggunakan formulir, sebut Elly.
Dosen Universitas Andalas selaku narasumber Beni Kharisma Arasuli menyampaikan fokus pengawasan dalam pendaftaran, verifikasi administrasi dan penetapan peserta pemilu 2024 dilakukan terhadap KPU dan Calon Peserta Pemilu tersebut.
Menurut dia, pelanggaran pemilu ada 2, pelanggaran secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi hasil pemilu dan pelanggaran mengubah hasil pemilu.
“Muara pelanggaran ini jelas diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutupnya***