Semangatnews, Jakarta-Di penghujung tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah kebijakan yang cukup mengejutkan, terutama untuk para abdi negara. Setidaknya ini kado tahun baru 2020 dari Presiden Jokowidodo.
Apa saja kebijakan itu?
Kenaikan Gaji PNS Sebesar 5 Persen
PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5 persen mulai April 2019 seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN. Kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.
Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini sempat menuai pro kontra karena keluar saat Jokowi tengah mengikuti masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah, karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi. Ini tidak politis, rutin saja,” kata Jusuf Kalla.
Pensiunan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, berlaku untuk tahun 2020.
Komitmen tersebut telah tertuang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun, seperti dikutip dalam dokumen Nota Keuangan.
Pemerintah juga menjamin, pemberian gaji ke-13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji. Di samping itu juga, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
“Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji]. Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.(smngtnews/rmol)