Semangatnews, Padang,—Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) sudah menjadi masalah luar biasa ditengah masyarakat Sumatera Barat.
Ini dapat dilihat dari jumlah pelaku seks menyimpang itu dari tahun ke tahun meningkat, angka survey terbaru pelaku seks sejenis membuat bergidik bulu tengkuk semua orang warga di negeri adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK).
Hal ini disampaikan H.M.Nurnas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, disela-sela kesibukannya di Ruang Komisi I DPRD Sumbar, Rabu (14/11/2018).
H. M Nurnas lebih lanjut menyampaikan, meruyak prilaku seks bebas menyimpang ini telah menjadi momok menakutkan di semua lingkungan masyarakat di Sumbar.
“Adalah aneh di bumi yang dikenal ABS-SBK, kasus seks menyimpang tumbuh subur, awalnya saya tidak yakin separah itu di Sumbar, tapi ternyata ada dan jumlahnya meningkat dan lebih sedihnya pelaku banyak dari kalangan anak muda,”ujar Nurnas. 7
Padahal, apa yang kurang negeri ini, tepat lahirnya dulu ulama besar bahkan daerah ini punya Perda 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Tapi apakah Perda ini mandul atau bagaimana, harusnya kondisi LGBT saat ini sudah ada pengkajian dan revisi supaya dasar hukum itu disesuaikan dengan kondisi terkini dan tantangan kedepan.
“Saya dan Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi Perda tersebut dengan melibatkan stake holder di Sumbar, LGBT itu punya dampak luas seperti murkanya Allah SWT, juga merupakan sarana untuk menularnya penyakit mematikan HIV/AIDS,”ujar HM. Nurnas
Untuk itu kata Nurnas, perlu ada gerakan massal dan masive untuk menolak LGBT.
“Tekad kita harus tegas tidak ada tempat prilaku menyimpang itu di sini, LGBT harus enyah di bumi ABS SBK ini,”ujar HM. Nurnas pada Daftar Calon Tetap KPU sebagai Caleg DPRD Partai Demokrat Dapil Sumbar 2 (Pariaman dan Padang Pariaman).
LGBT sekarang ini kata HM Nurnas sarananya semakin canggih, menyebarkan virus itu lewat media sosial merayu korbannya.
“Ini salah satu Perda No. 11 tahun 2001 mendesak direvisi, harus ada pengawasan untuk menangkal pelaku seks menyimpang memanfaatkan media sosial itu, diawasi oleh Kominfo dan ditindak oleh tim cyber crime Polri,”ujarnya.
Revisi Perda No. 11/2001 juga untuk memberi ruang aturan pencegahan dan rehabilitasi pelaku LGBT itu sendiri
“Di rehabilitasi inilah peranan pemerintah baik soal fasilitasi dan anggarannya, tentu Perda yang bisa menjadi dasarnya,”harapnya
Menurut HM Nurnas soal semangat revisi Perda itu di DPRD Sumbar sudah mengkerucut.
“Jadi heran rasanya dinas terkait termasuk Biro Hukum Pemprov Sumbar belum respon soal revisi Perda itu dalam membrantas LGBT,”ujar Nurnas penasaran.