Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Kandas Lagi:
MK Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon
SEMANGATNEWS.COM-Untuk kedua kalinya gugatan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan Hendrajoni-Hamdanus kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menyusul dibacakan putusan terhadap perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Oktavianus Rizwa, Zenwen Pador dan Muhammad Arif.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, yang disiarkan melalui chanel Youtube MK, Selasa (31/8) itu, MK menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon, karena gugatan diajukan setelah Bupati terpilih Rusma Yul Anwar dilantik Gubenur Sumatera Barat, 26 Februari 2021
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, PHP Pilkada Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021, diajukan Hendrajoni dan Hamdanus, juga gagal di MK.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengajak semua pihak menghormati putusan MK.
” Kita harus menghormati Putusan MK karena merupakan peradilan yang diamanatkan untuk mengadili sengketa Pilkada,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai Termohon KPU Kabupaten Pesisir Selatan, bertanggungjawab untuk membuktikan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan Tahun 2020, terutama terkait dengan objek sengketa, telah kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Posisi KPU dalam sengketa bukanlah sebagai pembela atau tidak membela pihak tertentu. Tetapi sebagai termohon bertanggung membuktikan bahwa Tahapan Penyelenggaraan sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, para Pemohon melalui permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021.
Pemohon menggugat Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 259/PT.02.3-Kpt/1381/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
Menjawab hal itu Kuasa Hukum KPU Pesisir Selatan, Sudi Prayitno saat sidang mendengar jawaban termohon di MK pada 18 Agustus 2021 menilai pemohon tidak memiliki alasan yang kuat untuk meminta Mahkamah menyimpangi keberlakuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut dia permohonan ini sudah melewati tenggang waktu 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 368 tentang Penetapan Rekapitulasi yang diumumkan pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 10.41 WIB di laman KPU Kabupaten Pesisir Selatan. ***