Gubernur Sumbar: Identifikasi Pemilik Bagan di Danau Singkarak

by -
Keberadaan Bagan di Danau Singkarak

SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, Senin (14/11).

Rapat koordinasi tersebut membahas meningkatnya keberadaan bagan atau jaring angkat menggunakan jala rapat yang beroperasi di Danau Singkarak.

Kondisi ini mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik yang termasuk dalam daftar 14 danau prioritas nasional untuk diselamatkan dan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional karena tangkapannya semakin merosot.

Kepala DKP Sumbar Desniarti mengatakan Jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 berjumlah 503 unit. Tahun 2020, Setelah ada penertiban jumlahnya 291 unit. Tahun 2021, jumlahnya bagan meningkat menjadi 322 unit dan september 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.

“Penggunaan Bagan tidak boleh karena merusak habitat ikan bilih. Jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Desniarti.

Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi mendukung upaya penertiban karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan mata pencaharian pada ikan bilih. Oleh sebab itu Gubernur juga minta agar mengidentifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut, apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.

“Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan hasilnya maksimal,” ujarnya.

Gubernur Mahyeldi juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.

“Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali pelarangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestarikan populasi ikan endemik,” kata gubernur.

Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Oleh sebab itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait.

Lebih lanjut, gubernur juga berharap agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama. Karena itu gubernur meminta agar dilakukan upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.

Hadir dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak, itu diantaranya Forkopimda Provinsi Sumbar, Forkopimda Kabupaten Solok dan Tanah Datar, pengawas dinas kelautan serta penggiat lingkungan.(*)

Dinas Kominfotik Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.