Gubernur Sumbar Gelar Rapat Terbatas Evaluasi untuk Menentukan Sikap Pasca PSBB

by -

Gubernur Sumbar Gelar Rapat Terbatas Evaluasi untuk Menentukan Sikap Pasca PSBB

Semangatnews, Padang – Masih suasanan lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit dan OPD dilingkungan Pemprov Sumbar melakukan Rapat Terbatas, terkait pembahasan rencana dan strategis pasca PSBB tahap II yang berakhir tanggal 29 Mai 2020.

“Dalam penanganan covid 19 kita merujuk secara umum kepada WHO Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang memprediksi akan berlangsung dalam waktu yang lama. Kondisi ini memungkinkan masyarakat mampu berdamai dengan Covid-19, yakni dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan, karena covid tidak akan pernah tuntas jika sirum pengobatannya belum ada” kata gubernur Sumbar saat memberikan arahan umum di Aula Kantor Gubernur, Senin (25/5/2020).

Gubernur sampaikan, perubahan pola kehidupan pada masyarakat diyakini akan memunculkan kondisi tatanan kehidupan baru dengan pola budaya antisipasi penanganan covid 19. Dan kita tidak lagi bisa hidup normal seperti sebelum covid akan tetapi hidup normal itu dengan kebiasaan baru, pakai masker, jaga jarak dan pola hidup bersih cuci tangan dengan sabun. Makanya muncul istilah “new normal”: ke kantor, ke sekolah, berdagang berjalan tapi dengan mengikuti protokol Covid-19, namun formatnya seperti apa kita masih menunggu kebijakan pusat.

“OPD mesti mempersiapan berbagai strategi standar pelayanan dalam pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing kepada pegawai, perkerja dan menyiapkan masyarakat dalam kondisi ini. Setiap OPD kita dorong menyiapkan segala segala sesuatu tentang News Normal dengan berbagai inovasi sehingga kehidupan mampu berangsur-angsur berjalan normal terkait strategi menuju peningkatan produktivitas dan aman dari Covid-19,” ujar Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Aspek kesehatan dan sosial ekonomi menjadi hal yang penting dalam hal Protokol covid Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 ini, untuk kembali membangun perekonomian daerah,” ungkapnya.

Irwan Prayitno dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan yang sesuai dengan protokol Covid-19. Tentunya dalam situasi normal baru ini diharapkan aktivitas kemasyarakatan bisa berlangsung dengan situasi yang berbeda dibandingkan sebelum Covid-19 dan tentunya terkait dengan kesehatan ini menjadi syarat mutlak daripada kehidupan normal baru.

“Tentunya kita harus tetap lakukan protokol Covid-19, contoh tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Ada tiga poin besar ini terjadi, Idealnya virus ditangani dengan imunisasi, anti virus (obat) belum ada juga, kemungkinan 2 tahun penemuan/penelitiannya, SARS saja belum ketemu. Kedua Covid-19 ini akan tetap ada sampai ketemu : vaksinnya, serumnya, obatnya. Belum lagi jika virusnya bermutasi atau muncul varian yang baru dan ketiga PSBB dilakukan untuk memutus rantai penyebaran, tetap dirumah. Persiapan kita dan masyarakat semuanya untuk menerapkan budaya baru new normal dalam kehidupan sehari,” katanya.

Selanjutnya gubernur menjelaskan 6 (enam) kriteria masuk “new normal” untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan antara lain :
1. Jumlah pertumbuhan transmisi lokal berkurang dan bisa dikendalikan;
2. Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan memgkarantina;
3. Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemungkiman padat;
4. Pencegahan tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan;
5. Resiko penyebaran imported case dapat dikendalikan dan
6. Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.

Gubernur Sumbar juga menyampaikan dalam pemulihan ekonomi dilakukan dengan bertahap (fase), seperti industri dan jasa bisnis tetap menerapkan social distancing. Sementara untuk sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sisitem kesehatan dan berkumpul maksimal 2 (dua) orang dalam satu ruang, olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

“Toko, pasar, mall boleh beroperasi tanpa ada disriminasi dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat,” tuturnya.

Termasuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, salon, spa dan lain- lainnya dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial lainnya hingga 10 orang, sesuai fase-fase yang sudah diterapkan oleh pusat.

“Sampai persiapan untuk new normal ini bisa berjalan dengan baik, niscaya kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi resiko wabah ini. New normal adalah keniscayaan perubahan dalam menghadapi Covid-19 ini,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit sependapat apa yang disampaikan gubernur Sumbar, ia juga menambahkan jika strategi penanganan Covid-19 harus menyesuaikan perilaku Covid itu sendiri.

“Dalam hal ini kita harus melakukan penyesuaian strategi dan taktik kita menghadapi Covid-19 ini, jadi saya minta harus satu komitmen,” sebut Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menjelasan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sesuai pola new normal tanpa menghilangkan aturan protokol Covid-19,” ujar Nasrul Abit.

Hal yang sama dilontarkan oleh Sekretaris Daerah Drs./Alwis yang menganggap pentingnya adaptasi dalam memulai “new normal” tersebut. Kesiapan masing-masing OPD untuk mengatur dan membuat panduan agar tetap menjaga dan kampanye aktif mengikuti protokol kesehatan.
Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

“Yang terpenting pimpinan memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19. Segera melakukan pemantauan oleh petugas kesehatan,” imbuh Alwis.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.