GUBERNUR SULSEL NA BANTAH NAMUN KPK PUNYA BUKTI SEJAK AKHIR TAHUN 2020
SEMANGATNEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tersangka Nurdin Abdullah sudah menerima suap sejak akhir tahun 2020. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron untuk menjawab pernyataan gubernur Sulawesi Selatan itu, yang menyebut dirinya tak mengetahui apa-apa.
“Kita bisa buktikan. Semua fakta terkumpul bukan hanya pada hari penangkapan, tapi dalam satu rangkaian yang beliau ketahui. Tersangka ada menerima bantuan senilai Rp2,5 miliar sejak akhir 2020. Ini menunjukkan ada sumber-sumber lain yang diterima saudara NA,” kata Gufron saat diwawancara program “Kompas Pagi” di Kompas TV, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, Sulawesi Selatan sebenarnya baik dari sisi program pencegahan korupsi. Bahkan, dia beberapa kali ke Sulsel untuk hadir dalam program tersebut. “Kita akui Sulsel selama ini jadi rujukan bagi KPK. Pencegahannya baik. Tapi itu kadang hanya formal bagus, tapi di balik itu ada itikad yang disembunyikan,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
“Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Itu merupakan pernyataan pertama Nurdin Abdullah kepada pers setelah ditangkap di rumah jabatannya di Makassar, Jumat malam. Nurdin ditangkap KPK dan dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur.
Edy Rahmat adalah Dinas Pekerjaan Umum Sulsel yang berhubungan dengan Agung Sucipto, pengusaha kontruksi dan resort yang beroperasi di wilayah Bantaeng dan sekitarnya.**