SEMANGATNEWS.COM – Kita menghimbau Bupati dan Walikota memberikan perhatian terhadap perkembangan setiap aktivitas usaha yang mempekerjakan banyak orang bagaimana setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat disela-sela kegiatannya hari ini sesuai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, kantor Gubernur Jum’at (30/4/2021).
Gubernur juga mengajak agar perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kepada para Bupati dan Walikota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara agar memiliki persepsi yang sama terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/TV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga tambahkan pembayaran THR ini juga menjaga suasana yang kondusif untuk kenyamanan berinvestasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan bulan ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar,” ajaknya.
Mahyeldi juga sampaikan, kita juga merasa prihatin dengan kondisi pandemi wabah corona saat ini yang telah memperangaruhi kondisi ekonomi bangsa dan masyarakat saat ini.
“Namun kita tetap optimis bahwa pandemi covid 19 akan terus kita tekan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan prokes yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktifitas ekonomi akan kembali bangkit bergairah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kuncinya hanya masyarakat mesti taat prokes dalam kegiatan apapun dalam kondisi wabah ini,” ingatnya.
Dari informasi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi Sumatera Barat Ir. Prita Wardani, DH.MT. mengatakan, Posko Pengaduan THR ada petugas posko yang terdiri dari Pengawas dan Mediator. Pekerja melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat Posko dan bisa juga mengisi format , melalui span lapor dan bit.ly/poskothr.
“Dan pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau diteffon pengusaha atau tindak langsung ke perusahaan;” ujarnya.
Posko THR di UPTD Pengawasan ada ditiga Kab/Kota di Sumbar yakni : Padang, Payakumbuh dan Sijunjung
(Biro Humas Setdaprov Sumbar)