SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menerima audiensi Driver Online Sumbar Bersatu (DOSB), Senin (10/10) di ruang rapat Istana Gubernuran.
Adink, Driver Online Sumbar Bersatu mengatakan dampak kenaikan harga BBM, penerapan sanksi kepada izin usaha aplikator yang tidak mematuhi regulasi serta pemerataan tarif sesuai dengan Keputusan Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi
“Nasi ojek online sangat miris. banyaknya potongan komisi dari pihak aplikasi ditambah naiknya harga pertalite, pihaknya mengaku pendapatan para ojol perharinya hanya berkisar Rp35 ribu,” katanya.
ia juga mengatakan kepada gubernur untuk mencabut izin aplikator yang tidak patuh terhadap regulasi dari Kementerian Perhubungan. Dan menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) membuat aplikasi khusus yang beroperasi di Sumbar.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengatakan menyetujui ide pembentukan aplikasi Ojek Online yang dikelola oleh Pemda tersebut.
“Hal ini akan menguntungkan para ojol, apalagi sekarang perusahaan aplikator tersebut banyak sekali potongan komisinya. Itu sangat merugikan para pelaku ojek online dan konsumen,” ucap gubernur.
Mendukung suara para driver ojol, Kepala Dinas Penghubung Heri Nofiardi, mengatakan jika Sumbar punya aplikasi yang dikelola oleh UPT dari Kominfo atau BUMD, maka potongan-potongan tarif yang cukup banyak tersebut bisa diminimalisir.
“Seperti Aplikasi Ojek Online Karya Anak Nagari (AJO), yang sekarang sudah terhenti, sekarang harus kita buat lagi aplikasi semacam itu, agar kawan-kawan driver ojol ini bisa mendapat keuntungan dari tarif biaya layanan dan biaya pemesanan yang selama ini biaya tersebut langsung diterima oleh pihak aplikasi, para driver hanya menerima biaya transportasi saja,” ucapnya.
Mendukung hal tersebut Gubernur menginstruksikan kepada dinas Kominfo untuk berkoordinasi dalam pengembangan aplikasi ojol tersebut. Kepala Dinas Kominfo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Indra Sukma, mengatakan terkait inovasi aplikasi tersebut pihak Diskominfotik akan berkoordinasi dengan TIM IT dan mengejar pembuatan aplikasi tersebut.
Ketua Lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI, Azwar Siri, mengatakan pihak pelaku usaha (Ojol) dan konsumen membutuhkan 3K yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan. Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan. Ia berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan Heri Nofiardi, menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
“Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500,” terangnya. (*)
Diskominfotik Sumbar