SEMANGATNEWS PADANG–Gubernur Sumbar Irwan Prayitno hanya melaporkan tiga orang, tidak termasuk Media Haluan sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini.
Ketiga orang itu adalah, terdakwa kasus SPJ Fiktif, Yusafni, akun Facebook Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II.
Dalam release yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Irwan Prayitno berjudul Berita Haluan Hari Sabtu,Tanggal 28 April 2018 Memfitnah, Menzalimi dan Mencemarkan Nama Baik Irwan Prayitno, ada sejumlah alasan Irwan Prayitno melaporkan ketiga orang tersebut.
Tim kuasa hukum menjelaskan, pada halaman Facebook dengan nama Bhenz Maharajo pada tanggal 28 April pukul 06.42 WIB ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang 500 juta untuk biaya pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar…” [Selengkapnya di Koran Harian Haluan, edisi 28 April 2018]”.
Selanjutnya Pada halaman Facebook, dengan nama Maidestal Hari Mahesa II pada tanggal 28 April pukul 07.50, ditulis: “Pengakuan Yusafni Ajo, uang Rp 500 juta untuk biaya pembuatan BALIHO KAMPANYE Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah Orang Kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar.”
Bahwa pencemaran nama baik atau yang dikenal juga dengan istilah penghinaan merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
“Terhadap fitnah, penzaliman dan pencemaran nama baik tersebut, maka sebagai korban Irwan Prayitno melaporkan Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II,” sebut tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhesni, Miko Kamal, Rahmat Efendi, Restu Edriyanda dan Novermal.