SEMANGATNEWS.COM — Fraksi PKS di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam menyampaikan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengingat bahwasanya cakupan dari permasalahan sosial cukup banyak dan luas, sehingga perlu adanya landasan aturan dalam penyelenggaraannya. Hal ini dikarenakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi banyak aspek, antara lain anggaran, administrasi, target, serta dampak kegiatan, dan lain-lainnya.
“Oleh karena itu Fraksi PKS menilai dengan adanya Peraturan Derah yang mengatur secara khusus akan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Payakumbuh bisa berefek semakin meningkatnya pelayanan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan di Kota Payakumbuh. Karena mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah cita-cita kita bersama,” ujarnya.
Selanjutnya dengan adanya aturan yang khusus ini menurut Heri makin merapikan dan tersinkronisasinya database masyarakat yang ada di lingkungan dinas sosial, sehingga makin memudahkan untuk melakukan assementnya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dalam rangka terwujudnya Koperasi yang sehat dan profesional di Kota Payakumbuh, Fraksi PKS menilai perlu adanya aturan yang jelas, detail, dan komprehesif.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya merealisasikan ekonomi berbasis kerakyatan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat,” tukuk Heri.
Terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaran Perkoperasian ini, diharapkan oleh Fraksi PKS agar koperasi yang ada di Payakumbuh kedepanya bisa berjalan dengan baik dan bisa menjadi penopang ekonomi dan solusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena pengaturan dan pengawasan serta pembinaan yang berkelanjutanlah yang bisa menjadikan suatu koperasi tersebut menjadi koperasi yang sehat,” ungkap Heri.
Terakhir, untuk Ranperda tentang pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Fraksi PKS sangat menyambut baik adanya Ranperda ini, dikarenakan salah satu permasalahan yang secara umum terjadi di suatu wilayah atau kawasan adalah masalah lingkungan. Kondisi perumahan dan pemukiman kumuh menjadi permasalahan serius terutama di daerah perkotaan. Hal ini, kata Heri disebabkan karena masih kurangnya perencaan serta penanggulangannya dari awal.
“Oleh sebab itu Ranperda ini merupakan langkah maju serta langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya perumahan dan pemukiman kumuh. Karena Kota Payakumbuh dalam beberapa waktu kedepannya merupakan Kota yang sangat berpotensi maju, sehingga konsekuensinya adalah makin padat jumlah penduduk dan pemukimannya,” ungkapnya.
Fraksi PKS menyetujui 3 Ranperda disahkan menjadi Perda. (07)