Fraksi Nasdem DPRD Kota Payakumbuh Pertanyakan Kasus Hukum Pengadaan Proyek Incenerator
SEMANGATNEWS.COM- Kasus proyek pengadaan dan pembangunan pengolahan atau pembakaran limbah medis atau incenerator di Talawi,Kelurahan Ompang Tanah Sirah,Kecamatan Payakumbuh Utara,Kota Payakumbuh mendapat tanggapan dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan DPRD Kota Payakumbuh.
Ahmad Ridha, juru bicara Fraksi Nasdem mengungkit kembali kasus incenerator tersebut dimana penangganan kasusnya secara hukum belum final di tangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Ahmad Ridha menyinggung hal tersebut pada pandangan umum Fraksi di Sidang Paripurna atas nota penjelasan Walikota Payakumbuh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kota Payakumbuh, Minggu lalu, 30 Mei 2021 itu, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, mempertanyakan kepada Walikota Payakumbuh Riza Falepi terkait pengembalian dana pengadaan proyek pemusnah limbah medis atau mesin incinetaror yang kasusnya sempat heboh dan menyita perhatian banyak pihak itu.
Pada tanggal 8 April 2020 lalu, kata Ahmad Ridha, pihak rekanan pengadaan incenerator RSUD Adnaan WD Payakumbuh telah mengembalikan dana sebesar Rp1,65 Milliar ke kas daerah yang diterima dan dititip di Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh Direktur RSUD serta BKD Kota Payakumbuh. Pengembalian dana tersebut kami baca disalah satu media massa.
“Kami ingin tahu, bagaimana kondisi dan status dana tersebut sampai dengan saat ini,” tanya Ahmad Ridha.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi menjawab pertanyaan pandangan umum fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, menjelaskan bahwa, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, dana pengembalian pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator RSUD Adnan WD sebesar Rp1,65 Milliar tersebut telah tercatat sebagai Pendapatan Pengembalian Belanja dan telah berada di kas daerah Kota Payakumbuh.
Sayangnya, jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Payakumbuh tersebut, Walikota Riza Falepi, tidak menjelaskan secara gamblang terkait proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator RSUD Adnan WD senilai Rp1,8 milliar. Apakah nasibnya akan dibiarkan jadi besi tua atau tetap akan dimanfaatkan seperti rencana semula.(Arya)