SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) yang diselenggatakan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merupakan wadah strategis untuk dapat turut berpartisipasi merumuskan kebijakan nasional terkait dengan pemerintahan daerah.
Menurut Sekda Provinsi Sumbar Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA usai acara Rapat Kerja Forsesdasi, Selasa (20/12/2022), di Hotel Santika Padang mengatakan, selain ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan nasional, sekaligus membicarakan hal hal yang menjadi isu isu aktual menyangkut kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Dalam rapat tersebut, kami berpartisipasi secara aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan nasional, sehingga Forsesdasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dinamika pemerintahan,” kata Hansastri.
Ada dua hal yang dibahas dalam rapat kerja Forsesdasi yaitu, permasalahan kemiskinan dan kebijakan P3K di daerah. Untuk permasalahan kemiskinan, perlu peningkatan fungsi Baznas untuk menurunkan kemiskinan ekstrem di daerah.
“Apa yang disampaikan Gubernur Sumbar untuk target pengentasan kemiskinan ekstrim hingga nol persen menjadi prioritas Pemprov Sumbar yang harus diwujudkan dengan kolaborasi dan komitmen semua pihak,” ungkapnya.
Karena kemiskinan di Sumbar merupakan fenomena yang kompleks, bersifat multi dimensional dan tidak dapat secara mudah dilihat dari suatu angka absolut.
“Ini tugas kita bersama, tidak saja melalu zakat dari PNS saja tapi seluruh masyarakat yang mampu untuk membantu sesama,” ucapnya.
Melalui Baznas berkolaborasi dan berkomitmen bersama untuk dapat intervensi melalui program dan kegiatan dari seluruh sektor baik yang dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten dan kota. Dengan komitmen bersama kemiskinan dapat kita turunkan.
Forsesdasi telah sepakat untuk menggenjot pengentasan kemiskinan dengan berbagai program, seperti memberikan biasiswa bagi siswa miskin. Sebab dengan peningkatan pendidikan itu, diharapkan anak-anak miskin bisa memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya.
Selain itu, rehabilitasi rumah tidak layak huni, penyediaan fasilitas air bersih, jamban, listrik, dan lainnya, melalui bantuan CSR dari BUMD dan BUMN atau pengusaha swasta lainnya.
Selain itu, permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Hansastri menyampaikan, bahwa kebijakan P3K di daerah juga menjadi isu yang harus selesaikan bersama yang merupakan implikasi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan pengalihan pegawai non-PNS atau yan dikenal dengan pegawai honorer, menjadi PNS atau P3K paling lambat 28 November 2023.
Pegawai honorer yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia saat ini sebagian besar merupakan pegawai yang tidak dapat diakomodir pasca pelaksanaan kebijakan Tenaga Honorer Kategori (THK) I dan II pada periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2014.
“Yang menjadi permasalahannya adalah sebagian besar dari mereka merupakan ujung tombak pada sektor-sektor yang sangat krusial seperti sektor kesehatan, pendidikan dan sektor teknis lainnya serta telah mendedikasikan dirinya puluhan tahun sebagai pegawai honorer,” ungkapnya.
Sekda Hansastri berharap Pemerintah Pusat tidak menutup mata kepada mereka yang telah mengabdi hingga puluhan tahun sebagai tenaga honorer.
“Walaupun nanti pegawai non-PNS (honorer) November tahun 2023 tidak ada lagi, kita harus antisipasi itu,” ucap Hansastri.
Antara lain rekrutmen P3K, bisa berasal dari honorer maupun dari umum. Namun yang menjadi perhatian harus mengutamakan dari honorer, tetapi tidak menyalahi aturan berlaku.
Secara prinsip pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota akan senantiasa komitmen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini hingga tuntas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si menyampaikan point peran strategis dan fungsi Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah yang profesional dan berintegritas memiliki posisi dan peran strategis dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
“Posisi dan peran Sekretaris Daerah sangat strategis, yaitu menentukan bagi keberhasilan penyelenggaraan daerah. Oleh karena itu profesionalisme dan integritas menjadi persyaratan yang mutlak,” sebut Suhajar.
Karena itu, Sekjen Mendagri Suhajar mengajak para Sekretaris Daerah se Indonesia untuk bekerja lebih keras, dan lebih tanggap terhadap persoalan yang timbul di lingkungannya.
“Seperti menghadapi inflansi di daerah lebih optimal,” ujarnya.
Dalam menghadapi inflansi Sekda merupakan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bisa mengantisipasi penyumbang inflasi tersebut, perlu upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi, mengantisipasi, mitigasi, serta mencari solusi terkait peningkatan inflasi di daerahnya.
Sekda mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. Untuk itu, Sekda perlu menata birokrasi dengan mewujudkan pelayanan prima, supaya harapan masyarakat untuk hidup lebih baik tercapai, dan mereka bisa merasakan keberadaan pemerintah.
“Untuk itu saya mengajak seluruh Sekda se Indonesia untuk bersama-sama menyatukan langkah dan tekad dalam upaya memajukan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat,” ajaknya.