FOCUS GROUP DISCUSSION PEMBENTUKAN UPT SUMBAR DI PAYAKUMBUH

by -
FOCUS GROUP DISCUSSION PEMBENTUKAN UPT TINGKAT SUMBAR BERLANGSUNG DI PAYAKUMBUH

SEMANGAT PAYAKUMBUH – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai untuk Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan peserta dari Biro Organisasi Provinsi serta Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, bertempat di Ballroom Hotel Kolivera 3 Payakumbuh, Senin (22/5) pagi.

Kegiatan FGD yang berlangsung selama dua hari tersebut Senin (22/5) – Selasa (23/5), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Benni Warlis dihadapan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) kota Payakumbuh dan peserta diskusi.

Sekdako H. Benni Warlis dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dengan terselenggaranya kegiatan ini dan berharap peserta dapat memanfaatkan FGD untuk berdiskusi tentang pembentukan UPT.

“Manfaatkanlah FGD ini dengan sebaik-baiknya, minta masukan dari narasumber agar kita memiliki persepsi yang sama dalam pembentukan UPT sehingga terhindar dari kendala. Manfaatkan kesempatan ini untuk menambah ilmu agar kita sukses dalam menjalankan tugas dan sukses dalam memberikan pelayanan,” ungkap Sekdako Benni Warlis.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sektetariat Daerah Kota Payakumbuh, Yasrizal, menginformasikan bahwa FGD ini dimaksudkan untuk menyatukan persepsi kab/kota dalam penyusunan kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai.

“Apabila setiap kabupaten/kota di Sumatera Barat sudah satu persepsi maka akan dijadikan bahan untuk kelengkapan dokumen pada saat melakukan konsultasi ke Gubernur”, sebut Yasrizal.

FGD yang menghadirkan narasumber DR. Nurdin, Kasubdit Wilayah I Sumatera Ditjen Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Nasir Ahmad, Asisten Administrasi Umum Sektetariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dengan adanya FGD yang langsung dipimpin oleh Kabag Organisasi Yasrizal tersebut diharapkan seluruh peserta dapat mempedomani Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dalam pembentukan/evaluasi UPT dan seluruh peserta dapat menyusun rancangan kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai untuk pembentukan UPT di Provinsi dan Kab/Kota se-Sumatera Barat, sehingga pembentukan UPT dapat efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jentra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.