SEMANGATNEWS.COM, PADANG PANJANG – Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) laksanakan Sosialisasi Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Pemko Padang Panjang, Kamis (13/10) di Hall Lantai III Balai Kota.
Kepala Departemen HAN FH Unand, Gusminarti, M.H mengatakan, kegiatan ini untuk menjelaskan implikasi UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan meningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang Panjang. Perlunya pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan ini,” sebutnya.
Fakultas Hukum UM Sumbar Gelar Pengabdian Di Talang Anau
Dengan adanya UU ini, Gusminarti mengharapkan pemerintah daerah harus bisa membuat inovasi-inovasi.
Sementara itu Sekdako Sonny memyebutkan, kegiatan ini penting bagi Pemko. Sebab UU itu masih baru dan Pemko sendiri belum begitu memahami sepenuhnya.
“Kita belum tahu apa dampak UU ini bagi Pemerintah Kota Padang Panjang. Ada plus minus dari UU ini, ada peluang dan tantangan, maka dari itu kita perlu mengkaji hal ini,” ujarnya.
Sonny juga berharap, dengan adanya kegiatan ini, pihak Unand dapat memberikan masukan dan saran serta pemahaman yang mendalam untuk Pemko terkait perubahan apa saja yang ada dalam UU tersebut.
Sementara itu salah satu narasumber, Dr. Hengki Andora, S H, LLM menyampaikan, dalam UU ini ada banyak perubahan yang terjadi untuk pajak dan retribusi daerah.
Seperti pajak rumah makan, restoran, perhotelan dalam UU ini disebut dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Perubahan-perubahan yang ada dalam UU ini tentu kita harus bisa memahami dengan baik. Saya harap Pemko bisa memahami hal ini dan bisa membuat inovasi-inovasi terkait UU ini,” tuturnya. (Eti)