SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) di Seberang Padang, Padang utara no 202 F Rt 3 Rw 2, kel Seberang padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (18/7/2023).
“Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2018 tentang Fasilitas Fasilitas Pencegahan Napza ini menindaklanjuti UU No. 5/1997 tentang Psikotropika,” ujar Evi Yandri Rajo Budiman.
Berdasarkan pantauan Semangatnews.com, ada banyak masyarakat menghadiri sosialisasi perda tersebut “Kita memang sasar daerah-daerah yang menurut zonanya memang banyak pemakai dan penyalahgunaan disana,” ucapnya
Evi Yandri menjelaskan data di tahun 2018 di Sumatera Barat mencapai angka pemakai tertinggi di Nasional.
“Karena memang di tahun 2018 data menunjukkan Sumatera Barat di angka tertinggi di Nasional, kita hampir 1,3 persen padahal rasio secara Nasional 1,2 persen dan itu akan terus meningkat, kita tidak yakin akan berkurang,” Jelasnya
Selain itu Evi Yandri juga manggait Yayasan Pelita Jiwa Insani yang bergerak di bidang rehabilitasi pengguna narkotika dalam Sosialisasinya
“Di sosialisasi perda saya menggandeng dari kemaren saya pun menggandeng Yayasan Pelita Jiwa Insani yang sudah bergerak dari tahun 2014 sampai 2022 sudah sebanyak 1100 orang yang rehab disana, Alhamdulillah Yayasan ini memiliki data orang yang sudah rehab itu masih di pantau, dan ditemukan 80 persen tetap dijalan yang benar,” ungkapnya
Ia berharap di samping Mensosialisasikan perda tapi juga memberikan solusi terhadap masyarakat. (Qan)